Kata Budi Arie usai Diperiksa Bareskrim soal Kasus Judi Online: Saya Bantu Berantas Judol di Komdigi
Budi mengatakan jika pemberantasan judi online ini merupakan tugas seluruh masyarakat sesama anak bangsa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka berinisial AA dan F alias W alias A.
“Penyidik saat ini telah menangkap 2 tersangka baru yaitu fersangka AA berperan melakukan TPPU yang ditangkap tanggal 26 November 2024,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Selanjutnya, tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang dan tersangka yang masih DPO sebanyak 4 orang berinisial J, JH, F dan C,” ucap Ade Ary.
Dari tangan kedua tersangka baru yang berhasil ditangkap, penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti.
Baca juga: Budi Arie Mengaku Diskusi soal Pemberantasan Judi Online dengan Penyidik Bareskrim
Dari tersangka AA 1 unit HP, 9 buku rekening dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 724.336.400;
Kemudian dari tersangka F alias W alias A berupa 1 unit HP dan uang tunai Rp. 720.000.000.
“Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa mlakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya,” imbuh Kabid Humas Polda Metro.
Termasuk juga melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara.
Baca juga: Sosok Denden Imadudin, Pegawai Komdigi Tersangka Judi Online, Sering Ikut Pengajian dan Suka Donasi
Tersangka Mafia Judol
Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM.
Polisi Curiga Satpam Bank BUMN Dibegal Tengah Malam, Muncul Pesan Berantai, Ternyata Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Rugikan Bandar Judi, Polda DIY Tangkap Komplotan Judol di Jogja, Pelaku Akali Situs Dengan Cara Ini |
![]() |
---|
Judi Online Makin Meresahkan, Staf Keuangan PDAM di Cirebon Nekat Gasak Uang Kantor Rp 3,7 Miiliar |
![]() |
---|
Begini Langkah Bupati Tarmizi Sikapi Maraknya Perceraian Gegara Judi Online |
![]() |
---|
Mencegah Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.