Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, 17 Orang Jadi Tersangka, Libatkan 2 Pegawai Bank
Selain itu, polisi juga mengejar tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus tersebut.
SERAMBINEWS.COM, SOMBA OPU - Polisi meringkus 17 tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Awalnya Polres Gowa menangkap 15 tersangka dan bertambah 2.
Sehingga total tersangka menjadi 17 orang.
Dari belasan tersangka ini ternyata dua diantaranya merupakan pegawai bank pelat merah.
Selain itu, polisi juga mengejar tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus tersebut.
Sebanyak 17 tersangka ini ditampilkan saat konfrensi pers dipimpin Kapolda Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).
Para tersangka mengenakan baju tahanan dan mereka telah diborgol.
Para tersangka ini dikawal oleh sejumlah petugas kepolisian.
"Pengungkapan peredaran uang palsu yang ditangani oleh Polres Gowa," katanya.
Selain itu, polisi juga menyita ratusan jenis barang bukti.
Mulai dari mesin cetak uang palsu, monitor, kertas uang palsu, uang palsu yang telah dicetak dan berbagai barang bukti lainnya.
Konfrensi pers ini dihadiri Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Kemudian, Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis beserta WR 1, WR 2 dan WR 3.
Juga perwakilan Bank Indonesia.
Baca juga: VIDEO Geger Ditemukan Pabrik Uang Palsu di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar! Begini Penampakannya
Doktor, ASN Pemprov Sulbar, hingga Tukang Jahit Terlibat
Aniaya Siswa SMA hingga Tewas , Ipda Ahmad Efendi Eks Kanit Reskrim di Asahan Resmi Dipecat |
![]() |
---|
Gakkum Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Karang Ampar |
![]() |
---|
Tampang 7 Tersangka Pemerkosaan Terhadap Anak di Pasuruan, 1 Pelaku Ayah Korban |
![]() |
---|
Motif Pelaku Penembakan Rumah Polisi di Aceh Timur: Ingin Buat Kegaduhan |
![]() |
---|
Tersangka Penembak Rumah Anggota Polisi di Aceh Timur Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.