2 Pencuri Uang Rp 150 Juta di Mobil Bendahara KPU Langkat Ditangkap, Habis Buat Judi dan Foya-foya

Dua pria yang terlibat dalam pencurian uang sebesar Rp 150 juta dari mobil Bendahara KPU Langkat, Santi Hariati, telah ditangkap oleh pihak kepolisian

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Tampang Lambok Panjaitan (45) dan Askalani Adnan (57) Tersangka Pencuri Uang KPU Langkat Rp 150 Juta, Habis Dipakai untuk Foya-foya dan Judi Online atau Judol. Sementara satu tersangka lainnya atas nama Indra Nababan masih buron. (Kompas.com) 

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan, kejadian terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat itu, Santi baru saja menarik uang dari Bank Sumut dan memarkir mobilnya di dekat sebuah warung cendol.

“Sebelumnya, korban ini mengambil uang di Bank Sumut senilai Rp150 juta. Uang itu diletakkan di dalam mobil,” kata David kepada Kompas.com melalui telepon, Minggu (1/12/2024).

David menyebutkan, saat Santi membeli cendol, alarm mobilnya tiba-tiba berbunyi.

 
Ia segera memeriksa dan menemukan pintu mobilnya dalam kondisi rusak diduga karena dicongkel. 

Uang yang ada di dalam mobil sudah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Langkat

Polisi kini memeriksa sejumlah saksi, rekaman CCTV, dan bukti petunjuk lainnya untuk mengungkap pelaku.

David mengatakan, polisi masih mendalami apakah uang tersebut merupakan milik pribadi atau uang institusi, serta memastikan kondisi pintu mobil saat ditinggalkan, apakah terkunci atau tidak.

“Untuk lengkapnya, nanti akan disampaikan. Kami masih fokus untuk mengungkap pelaku,” ujarnya.

Kasus pencurian ini menjadi perhatian polisi, yang terus bekerja untuk menemukan pelaku dan mengembalikan kerugian korban.

Baca juga: VIDEO Houthi sebut Perampasan Sebagian Wilayah Suriah merupakan Bagian dari Skema dari Israel Raya

Baca juga: Istri Bakar Suami di Kutai Kartanegara Gegara Kecanduan Judi Online, Korban Luka hingga 80 Persen

Baca juga: VIDEO Jembatan Gantung Cantik akan Hubungkan Lambhuk-Masjid KL

 

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved