Berita Aceh Utara

Begini Penanganan Kasus Korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara dari Jaksa hingga Kasasi ke MA

Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek itu dihukum dengan penjara dan denda serta membayar uang pengganti.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Monumen Islam Samudera Pase di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai sebesar Rp 48,8 miliar, bersumber dari APBN tahun 2012-2017, memasuki tahap akhir proses hukum setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Karena putusan kasasi MA  bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.

Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek itu dihukum dengan penjara dan denda serta membayar uang pengganti.

Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2012-2016, pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V dengan nomor perkara: 4907 K/Pid.Sus/2024, divonis enam tahun penjara.

Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan itu juga didenda Rp 400  juta dan empat bulan subsider.  

Lalu, Nurliana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu tahap I sampai VI tahun 2012-2017, dengan dengan nomor perkara: 4906 K/Pid.Sus/2024, dihukum enam tahun penjara, denda Rp 400  juta, dan subsider empat bulan.

Kemudian dua rekanan, T Maimun (Direkur PT Lamkaruna Yachmoon, rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017).

Maimun dengan nomor perkara: 4905 K/Pid.Sus/2024, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan.

 Seterusnya, T Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuasa Moely), rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015). 

Reza juga dijatuhi pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider lima bulan.

Sedangkan terdakwa yang kelima adalah, Poniem (Direktris CV Sarena Consultant, konsultan pengawas proyek tersebut), dengan nomor perkara: 4908 K/Pid.Sus/2024, divonis dihukum empat tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan.

Proyek monumen itu dibangun dengan dana tugas pembantuan dari Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud RI pada 2012-2017, dengan total anggaran Rp 48,8 miliar.

Berdasarkan catatan Serambinews.com, Kejari Aceh Utara mulai menyelidiki dugaan kasus korupsi proyek tersebut yang berada di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Aceh Utara pada Mei 2021.

Tak lama kemudian, jaksa langsung menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Lalu pada 1 November 2022, penyidik Kejari Aceh Utara menahan lima tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, setelah kedua tangan mereka diborgol. 

Selanjutnya, JPU melimpahkan lima terdakwa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 2 Mei 2023.

Mereka menjalani sidang perdana pada 8 Mei 2023 di Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh.

Pada sidang beragendakan pembacaan putusan sela 5 Juni 2023, Majelis hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh memerintahkan JPU Kejari Aceh Utara mengeluarkan lima terdakwa dari tahanan. 

Lalu, pada 6 Juni 2023 jaksa mengeluarkan lima terdakwa dari tahanan di Banda Aceh.

Kasus itu ditangani dengan Ketua Majelis Hakim, R Hendral, MH, didampingi dua anggota hakim, Sadri, MH, dan R Deddy Haryanto, MH, dan panitera pengganti, Saiful Bahri.

Persidangan kasus itu sempat terhenti beberapa pekan setelah adanya putusan sela tersebut.

Lalu, JPU kembali melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk diperiksa dalam pokok perkara hingga putusan akhir.

Pada sidang 14 November 2023, lima terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN/Tipikor) Banda Aceh.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi ke MA pada akhir tahun lalu. 

Kini kasus tersebut sudah diputuskan MA pada 11 Desember 2024.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved