Tansaksi dengan QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Begini Penjelasan Direktorat Jenderal Pajak

MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant atau penjual oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.

Editor: Amirullah
Istimewa
Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant 

11 persen x Rp1.500 = Rp 165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12 persen x Rp1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp 15.

(2) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000. 

Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11 persen x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12 persen x Rp1.500 = Rp180.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujar Dwi.

Barang Apa Saja yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen?

Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan, terdapat kebijakan PPN 12 persen yang akan dikenakan khusus untuk barang mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN. 

Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah dan dikonsumsi masyarakat mampu.

Barang-barang tersebut di antaranya, kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal. 

Berikut daftar barang dan jasa yang kena dan bebas PPN 12 persen:

Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen

  • Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
  • Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
  • Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
  • Buah-buahan premium
  • Ikan premium, seperti salmon dan tuna Udang dan crustacea premium, seperti king crab
  • Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Daftar Barang yang Kena PPN 11 Persen mulai 1 Januari 2025

  • Tepung terigu dan gula untuk industri
  • Minyak goreng curah merek Minyakita

Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN 12 Persen

  • Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging
  • Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  • Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  • Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  • Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  • Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  • Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  • Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
  • Emas batangan dan emas granula
  • Senjata atau alutsista dan alat foto udara

(Tribunnews.com/Rifqah/Dennis Destyawan/Endrapta Ibrahim)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Biaya Admin QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai 2025, Ini Penjelasan DJP

Baca juga: Hasil Lengkap Liga Italia: AS Roma Pesta Gol, Atalanta Kembali ke Puncak Klasemen, Juventus Menang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved