Dirinya Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moies Minta Aset Sandra Dewi Dikembalikan
"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi,"
"Jadi kami harus mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga amar putusannya seperti yang tadi telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Namun yang pasti ada satu poin yang kami tangkap bahwa PT RBT bukanlah penambang ilegal," jelasnya.
"Namun yang perlu kami garisbawahi lebih jauh adalah yang dimaksud dengan penambang ilegal di sini adalah masyarakat," sambungnya.
Oleh karena itu, Andi merasa untuk mengajukan banding, perlu adanya pemahaman lebih lanjut mengenai putusan pengadilan.
"Ini yang juga kami akan coba diskusikan lebih jauh," ujar Andi Ahmad.
Baca juga: Dengar Kabar Anak-anaknya dari Sandra Dewi di Persidangan, Harvey Moeis Tak Kuasa Menahan Tangis
Harvey Moeis Tertunduk, Sandra Dewi Tak Hadiri Sidang Vonis
Setelah mendengarkan vonis hakim, Harvey Moeis sempat tertunduk.
Harvey yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana bahan hitam panjang diminta berdiri oleh Hakim Ketua Eko Aryanto saat pembacaan amar putusan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Awalnya Harvey masih berdiri seperti biasa ketika Hakim membacakan putusan yang menyebut bahwa suami dari artis Sandra Dewi itu terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi timah.
Namun gestur tubuh Harvey seketika berubah sesaat setelah hakim membacakan vonis 6,5 tahun penjara terhadapnya dalam kasus tersebut.
Terlihat, Harvey Moeis tampak menundukkan kepalanya setelah Hakim membacakan vonis tersebut.
Akan tetapi selang beberapa detik, Harvey kemudian menegakkan kembali kepalanya dan memperhatikan Majelis hakim secara seksama yang saat itu masih membacakan amar putusan.
Pantauan Tribunnews.com di Ruang Hatta Ali terdakwa Harvey Moeis tiba sekira 13.00 WIB.
Ia datang bersama terdakwa lainnya yakni Suparta, dan Reza Andriansyah.
MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Sosok Marcella Santoso, Pengacara yang Terlibat Kasus Ekspor CPO,Pernah Tangani Kasus Harvey & Sambo |
![]() |
---|
Reaksi Harvey Moies Divonis 20 Tahun Penjara, Suami Sandra Dewi Kedapatan Menangis di Persidangan |
![]() |
---|
Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Terancam Dimiskinkan, Mobil & Tas Mewah Sandra Dewi Disita |
![]() |
---|
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Pengacara: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.