Senin, 13 April 2026

Berita Banda Aceh

Korban Gadai Mobil Rental “Berjatuhan” di Banda Aceh Sekitarnya

Pengakuan korban, FZ mengalami kerugian Rp 25 juta karena menerima gadai mobil yang belakangan diketahui adalah mobil rental.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Korban Gadai Mobil Rental “Berjatuhan” di Banda Aceh Sekitarnya 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Matanya sayu, terlihat ada kekesalan sekaligus kesedihan. Sesekali dia buka smartphone melihat kembali kwitansi serta bukti-bukti penipuan yang dilakukan terhadapnya dan istri lima bulan silam.

"Tidak sampai mempengaruhi mental, cuma ada rasa kesal gitu," ucap FZ (62), korban penipuan berkedok gadai mobil rental saat diwawancara khusus di Studio Serambinews.com, Jumat (20/12/2024).

Warga Baitussalam, Aceh Besar berinisial FZ (62) ini bersama sang istri menjadi korban penipuan berkedok gadai mobil rental yang dilakukan terlapor berinisial MV (31), perempuan asal Ingin Jaya, Aceh Besar di salah satu warkop di Banda Aceh pada 13 Juli 2024 lalu.

Pengakuan korban, FZ mengalami kerugian Rp 25 juta karena menerima gadai mobil yang belakangan diketahui adalah mobil rental. Kasus ini sudah dua bulan dilaporkan ke polisi, tapi belum membuahkan hasil. Padahal, sudah ada nama dan foto orang yang menggadaikan mobil.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Selasa 24 Desember 2024, Cek Harga Emas Per Mayam dan Per Gram

Kronologi Kejadian

Bermula sang istri punya kenalan seorang perempuan berinisial NM di sebuah warung kopi di Banda Aceh. Seiring berjalannya waktu, keduanya menjadi akrab. "Lantas istri saya bertanya, kok mobil kakak ganti-ganti. Terus dijawab, itu mobil gadai," kata FZ.

Kemudian perempuan tersebut menyarankan untuk ikut gadai mobil melalui perempuan lain berinisial MV yang menjadi terlapor atau terduga pelaku dalam kasus ini. Sang istri mengiyakan atas persetujuan FZ dan langsung memberikan uang kepada MV, padahal baru kenal seminggu.

Setelah itu, korban sempat mempertanyakan kelengkapan surat-surat mobil tersebut, termasuk STNK saat itu tidak ada. Lantas MV mengatakan, surat jalan yang diberikannya sudah cukup kuat, bila terjadi sesuatu mereka dapat menghubunginya.

"Dalam hal ini memang kami ada keteledoran, kurang teliti. Setelah uang dikasih, baru kami tanya BPKB-nya," kata FZ.

MV kemudian meyakinkan mobil tersebut aman, karena gadai mobil ini merupakan usaha orang tuanya. 

Di kwitansi sempat dibuat tanpa batas, kemudian FZ kembali berpikir ini harus direvisi dan dibatasi satu bulan saja, pengembalian uang ditargetkan pada 4 September 2024.

Baca juga: Benny Gantz Minta Israel Lakukan Serangan Langsung Terhadap Iran: Kesempatan untuk Mengkatalisasi

Sebelum uang dikembalikan dan baru dinikmati sebulan, tiba-tiba mobil tersebut diambil oleh pemilik rental.

Pihaknya sempat bersitegang, bahkan FZ sempat menahan mobil itu selama satu malam di rumah karena pemilik rental tidak bisa menunjukkan surat-surat asli. Meski demikian, keesokan harinya korban memberikan mobil tersebut kepada pemilik rental karena takut dianggap penadah.

"Dengan pemilik rental tidak ada urusan lagi, berita acara sudah kami selesaikan dan pemilik rental jelas keberadaannya," ungkap FZ.

Setelah itu, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan terlapor MV via WhatsApp. Dia berjanji akan mengembalikan uang gadai yang sempat diserahkan korban dalam tempo dua bulan, namun dia kembali minta waktu selama tiga bulan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved