Selebriti

Fakta-fakta Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucunya, Masalah harta warisan, Atiqah Hasiholan Jadi Saksi

Aktivis Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya sendiri, Husin Kamal, atas dugaan penggelapan warisan.

Editor: Amirullah
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Ratna Sarumpaet Dipolisikan Cucunya 

SERAMBINEWS.COM - Aktivis Ratna Sarumpaet dilaporkan oleh cucunya sendiri, Husin Kamal, atas dugaan penggelapan warisan.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/371/X/2024/SPKT/Bareskrim pada 16 Oktober 2024.

Atiqah Hasiholan menjadi salah satu saksi yang diperiksa atas laporan ini.

Istri Rio Dewanto tersebut mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan pada Rabu, 24 Desember 2024.

Lalu, mengapa Ratna Sarumpaet bisa dilaporkan oleh cucunya sendiri?

Masalah harta warisan

Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet (Warta Kota/Adhy Kelana)

Ahmad Fahmy, mantan suami Ratna Sarumpaet, meninggal dunia pada 2007 dan meninggalkan 8 ahli waris.

Salah satunya adalah Muhammad Iqbal, ayah dari Husin Kamal atau pelapor.

Muhammad Iqbal juga merupakan kakak dari Atiqah Hasiholan.

Namun, karena Iqbal menderita skizofrenia, keluarga akhirnya melakukan musyawarah dan menetapkan bahwa Ratna Sarumpaet bertindak sebagai pengampu ahli waris.

Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register No.02/PDT.P/2008/PN.JAKSEL.

Gugatan diam-diam

Atiyah, mantan istri Muhammad Iqbal atau ibu kandung Husin Kamal, secara diam-diam menggugat penetapan Ratna Sarumpaet sebagai pengampu ahli waris.

Gugatan itu dilayangkan oleh Atiyah pada tahun 2012.

Namun, gugatan itu akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 2021, Muhammad Iqbal mengajukan gugatan cerai terhadap Atiyah.

Pada saat yang bersamaan dengan proses gugat cerai ini, Iqbal mendapatkan informasi bahwa Atiyah sudah menikah dengan pria lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved