Berita Sabang
Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi TPA Lhok Batee ke Rutan Banda Aceh, Divonis 4 Tahun Penjara
Dodi, seorang Penilai Publik (KJPP), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi Dodi Anshari, ST, MAPPI (Cert), terpidana kasus korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee Tahun 2020.
Eksekusi dilakukan pada Senin (23/12/2024), setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
Dodi, seorang Penilai Publik (KJPP), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 63,6 juta.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48).
Terpidana kini menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya.
"Kasus ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas korupsi demi melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting untuk transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara.(*)
Kejari Sabang
Lapas Banda Aceh
Terpidana Korupsi
Eksekusi terpidana korupsi
terpidana kasus korupsi TPA Lhok Batee
Sabang
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Sabang Musnahkan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Wakil DPRK Sabang: BPKS Harus Jadi Manfaat, Bukan Konflik |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
KP2KP Sabang Edukasi Siswa Lewat Pajak Bertutur 2025 |
![]() |
---|
Buruan Daftar, Kuota Terbatas, BLK Sabang Buka Pelatihan Pembuatan Perabot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.