Berita Sabang
Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi TPA Lhok Batee ke Rutan Banda Aceh, Divonis 4 Tahun Penjara
Dodi, seorang Penilai Publik (KJPP), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi Dodi Anshari, ST, MAPPI (Cert), terpidana kasus korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee Tahun 2020.
Eksekusi dilakukan pada Senin (23/12/2024), setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
Dodi, seorang Penilai Publik (KJPP), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 63,6 juta.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48).
Terpidana kini menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya.
"Kasus ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas korupsi demi melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting untuk transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara.(*)
Kejari Sabang
Lapas Banda Aceh
Terpidana Korupsi
Eksekusi terpidana korupsi
terpidana kasus korupsi TPA Lhok Batee
Sabang
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Panen Sayuran PKK Jaboi Sabang, Hasil Dibagikan untuk Anak Stunting |
![]() |
---|
Ingin Liburan Ke Sabang? Cek Jadwal dan Tarif Kapal Ferry Per 27 September 2025 |
![]() |
---|
Ingat! Besok Laut Sabang–Banda Aceh Akan Diguyur Hujan, Waspadai Pasang Naik Pagi dan Malam |
![]() |
---|
Tren Hidup Sehat, Warga Sabang Ramai Joging di Jalan Baru Lhok Igeuh |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah di Sabang Tembus Rp 90 Ribu per Kg, Warga Mengeluh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.