Berita Sabang

Kejari Sabang Eksekusi Terpidana Korupsi TPA Lhok Batee ke Rutan Banda Aceh, Divonis 4 Tahun Penjara

Dodi, seorang Penilai Publik (KJPP), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan. 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi Dodi Anshari, terpidana kasus korupsi TPA Lhok Batee. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang mengeksekusi Dodi Anshari, ST, MAPPI (Cert), terpidana kasus korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee Tahun 2020. 

Eksekusi dilakukan pada Senin (23/12/2024), setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

Dodi, seorang Penilai Publik (KJPP), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 63,6 juta.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48). 

Terpidana kini menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Kepala Kejari Sabang, Milono Raharjo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya.

"Kasus ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas korupsi demi melindungi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting untuk transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved