Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Penyiraman Air Keras Terhadap 2 Anak Tiri, Ini Motifnya
Pria berinisial DM ini ditangkap atas dugaan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka berat.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Pria berinisial DM ini ditangkap atas dugaan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka berat.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Personel Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial DM (49) di gubuk kebun karet Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Penangkapan itu, Rabu, (25/12/2024) sekitar pukul 07.45 WIB.
Pria berinisial DM ini ditangkap atas dugaan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka berat.
Korban dalam perkara ini adalah dua anak tirinya jenis kelamin perempuan, yakni R (13), meninggal dunia setelah dirawat intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh.
Sedangkan korban kedua, A (16), mengalami luka berat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasatya, SH mengatakan awalnya Tim Resmob menerima informasi bahwa DM diduga bersembunyi di lokasi terpencil.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Ajak Warga Kumpul di MRB Besok Pagi, Zikir & Doa Bersama Mengenang 20 Tahun Tsunami
Setelah melakukan survailance dan pemetaan sejak subuh, personel Resmob berhasil menangkap tersangka di tengah kebun karet.
"Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya, yaitu melakukan kekerasan terhadap kedua anak tirinya dengan menggunakan cairan asam sulfat (H₂SO₄)," kata Kasat Reskrim.
Akibat tindakan terduga pelaku, sebut Kasat Reskrim, korban pertama R (13), meninggal dunia setelah dilakukan perawatan intensif di RSU Zainoel Abidin Banda Aceh. Sementara korban kedua, A (16), mengalami luka berat.
Kedua korban merupakan warga Lhokseumawe.
Motif tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu terhadap istrinya (istri kedua).
Atas perbuatannya, kata Iptu Yudha, tersangka dijerat Pasal 76 (c) juncto Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: VIDEO Rudal Houthi Ledakkan Pembangkit Listrik di Ashkelon Dini Hari! Zionis Tak Bisa Tidur Lelap
Tindakan kekerasan yang dilakukan dinyatakan sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi di Lhokseumawe dan Ojek Online Gelar Sholat Ghaib Untuk Almarhum Affan Kurniawan |
![]() |
---|
A Haris Jadi Sekda Lhokseumawe, Ini Jadwal Pelantikannya |
![]() |
---|
Said Bachtiar Kadis PUPR Lhokseumawe, Ini Profil, Jenjang Karir dan Program Unggulannya |
![]() |
---|
PNL Plus Dua Lembaga Raih Juara Pengelolaan BMN Paling Produktif pada KPKNL 2025 |
![]() |
---|
Taruna Putra Satya Jadi Kadis Kominfo Lhokseumawe, Ini Profil dan Jenjang Karirnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.