Guna menghindari maraknya kasus penipuan dan penggelapan mobil rental tersebut, AY mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat untuk lebih jeli menggali identitas calon perental atau penggadai mobil. Untuk pengusaha rental, AY menyarankan jika calon perental mengaku dari suatu lembaga atau kantor, maka proses transaksi harus dilakukan di atas kwitansi atau lokasi kantor dan lembaga bersangkutan.
Selanjutnya, upayakan agar tidak memberikan STNK atau BPKB asli kepada calon konsumen. Melainkan cukup memberikan surat jalan yang dapat diperpanjang tiap dua bulan sekali. “Paling utama foto orang yang menawarkan di depan mobil beserta platnya. Yang kedua, tandatangan kontrak atas kwitansi perusahaan. Apabila (transaksinya) meragukan ataupun tidak jelas, lebih baik kita hindari,“ saran dia.
Khusus kepada masyarakat atau calon penerima mobil gadai, agar memastikan identitas yang tertera pada STNK mobil sesuai dengan identitas pada KTP. Kemudian, sebisa mungkin menghindari mobil yang ditawarkan merupakan mobil milik keluarga. Sebab, para pelaku biasanya juga berdalih bahwa ketidaksamaan identitas pada KTP dan surat kendaraan karena mobil tersebut milik orangtua atau keluarganya.
“Karena nanti yang ditakuti penipuannya dengan modus mobil milik keluarga, bahwa ini nama ayah saya (di BPKB mobil) atau nama keluarga lainnya,” katanya. “Kemudian, untuk lebih yakin lagi jika pelaku sebut buku (BPKB) di leasing, datangi aja leasing bersangkutan ataupun disebut buku (BPKB) di bank, langsung datangi bank-nya,” pungkas AY.(r)