Luar Negeri

Penjabat Presiden Korea Selatan Han Duck-Soo Dimakzulkan, Diduga Jadi Loyalis Yoon Suk-yeol

Kekisruhan parlemen Korea Selatan semakin membesar setelah Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Han Duck-Soo dimakzulkan.

Editor: Faisal Zamzami
TASS
Penjabat Presiden Korea Selatan Han Duck-soo dimakzulkan melalui pemungutan suara di parlemen pada Jumat (27/12/2024). 

Mahkamah Konstitusi Korea menempatkan sembilan hakim konstitusional di mimbar untuk pengadilan pemakzulan Yoon Suk-yeol.

Setidaknya enam hakim harus menetapkan pemakzulan Yoon Suk-yeol agar keputusan bisa ditegakkan.

Baca juga: Badan Intelijen Korea Selatan Konfirmasi Penangkapan Tentara Korea Utara yang Terluka oleh Ukraina

Sekarang kasusnya akan ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi yang mungkin memakan waktu hingga 180 hari.

Sementara itu, Menteri Keuangan Choi Sang-mok ditetapkan untuk menggantikan Han sebagai penjabat presiden.

Pemakzulan Han Duck-soo disebabkan oleh beberapa alasan utama di antaranya penolakan Han untuk melantik tiga Hakim Konstitusi yang telah disetujui oleh Majelis Nasional.

Ia juga diduga terlibat dalam keputusan mantan Presiden Yoon Suk-yeol untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024.

Han Duck-soo juga menolak untuk mengumumkan dua rancangan undang-undangan untuk menyelidiki mantan Presiden Yoon dan Ibu Negara Kim Keon-hee.

“Dengan memakzulkan Perdana Menteri Han Deok-soo, mari kita memulihkan politik akal sehat dan mengambil alih kendali negara melalui jalur akal sehat," kata Park Seong-joon, anggota Partai Demokrat Korea, Jumat (27/12/2024), dikutip dari YNA Korea.

 

Yoon Suk-Yeol Ditangguhkan dari Wewenang sebagai Presiden

Sebelumnya, wewenang Presiden Yoon Suk Yeol ditangguhkan pada tanggal 14 Desember 2024.

Pemakzulan ini dipicu oleh keputusan Presiden Yoon Suk Yeol yang kontroversial untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember 2024. 

 
Keputusan tersebut diambil di tengah konflik mengenai anggaran negara, namun kebijakan itu hanya berlangsung selama enam jam sebelum akhirnya dicabut.  

Tindakan Yoon Suk Yeol memicu protes luas dan kritik tajam, termasuk dari partainya sendiri, karena dianggap melanggar Konstitusi dan hukum negara, seperti diberitakan TASS.

Majelis Nasional, yang mayoritas anggotanya berasal dari partai oposisi, menyetujui mosi pemakzulan dengan dukungan sebanyak 204 suara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved