Berita Aceh Jaya

Sidak SKPK di Hari Pertama Kerja Pasca Cuti Bersama, Sekda Sebut Kehadiran Pegawai Memuaskan

Sekda Aceh Jaya juga menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Pj Sekda Aceh Jaya, Asy'ari saat melakukan sidak ke sejumlah SKPK pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama, Jumat (27/12/2024). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Penjabat (Pj) Sekda Aceh Jaya, Asy'ari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke  sejumlah SKPK paska cuti bermasa Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, Pj Sekda Aceh Jaya menyebutkan jika sidak dilakukan untuk memastikan tingkat kehadiran dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari masuk kerja usai libur.

"Kami berharap semua SKPK terus meningkatkan disiplin dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga tugas kita dalam membantu pembangunan Aceh Jaya tidak terkendala dan berjalan dengan lancar," ujar Asy’ari.

Meski demikian, Sekda Aceh Jaya juga menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan Januari 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik.

"Dengan kedisiplinan yang terus ditingkatkan, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien," sambungnya.

Selain itu, dirinya juga sangat puas dengan tingkat kehadiran ASN yang disebut dirinya mencapai 90 persen.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved