Berita Aceh Jaya

Satpol PP dan WH Aceh Jaya dan Bea Cukai Meulaboh Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

"Operasi kita lakukan di beberapa kecamatan seperti Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya," Supriadi

|
Editor: mufti
SERAMBI/RISKI BINTANG RAHMANDA
KONFERENSI PERS - Kasatpol PP dan WH bersama dengan petugas dari Bea Cukai Meulaboh menunjukan barang bukti rokok ilegal yang disita disejumlah kios di kabupaten Aceh Jaya, Selasa (10/9/2025). 

"Operasi kita lakukan di beberapa kecamatan seperti Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya," Supriadi, Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan WH Aceh Jaya menyita 62.000 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dari sejumlah toko di wilayah Aceh Jaya. Penyitaan itu dilakukan dalam operasi pasar pemberantasan rokok ilegal selama dua hari, 8-9 September 2025.

Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs Supriadi, mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat atau pedagang tentang bahaya dari memperjualbelikan rokok ilegal.

"Operasi kita lakukan di beberapa kecamatan seperti Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya," ujarnya Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, saat konferensi pers, Selasa (9/9/2025).

Rokok yang diamankan antara lain merek H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, Velar, dan berbagai jenis lainnya. Atas temuan itu, Petugas juga memberikan teguran agar pedagang tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara Pemeriksa KPBC Meulaboh, John W.N, menyebutkan seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai yang disita akan dimusnahkan sesuai aturan. Temuan ini merupakan yang kedua terbesar di wilayah Barat Selatan Aceh dengan perkiraan nilai kerugian negara mencapai Rp48 juta.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal serta melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai. "Jika mendapati informasi tentang peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan kepada Satpol PP Aceh Jaya atau melalui layanan akun Instagram resmi Bea Cukai Meulaboh," tutupnya.(rb)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved