Berita Aceh Besar

Takut Kemalingan Saat Libur Tahun Baru? Warga Aceh Besar Boleh Titipkan Kendaraan di Polsek/ Polres

“Kalau memang masyarakat tidak merasa nyaman kendaraannya tinggal di rumah, boleh titipkan ke Polsek atau Polres,” pungkasnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Google
Ilustrasi - Pencurian motor 

“Kalau memang masyarakat tidak merasa nyaman kendaraannya tinggal di rumah, boleh titipkan ke Polsek atau Polres,” pungkasnya.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Takut kendaraan hilang saat ditinggal di rumah ketika libur tahun baru?

Masyarakat Aceh Besar boleh menitipkan kendaraan miliknya di Polsek atau Polres yang dijamin keamanannya.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko melalui Kabag Ops AKP Zaflaini mengatakan, selama periode libur tahun baru ini, pihaknya terus melakukan patroli rutin di lingkungan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga mengerahkan personel di sembilan titik lokasi wisata yang ada di Aceh Besar.

“Ada sembilan titik mulai dari Waterboom Kuta Malaka, Taman Rusa, Waterboom Lhoknga, Pulo Kapuk, Pantai Riting, Lampuuk, Pasir Putih dan beberapa spot wisata lainnya,” kata  Zaflaini kepada Serambinews.com, Jumat (27/12/2024).

Ia mengatakan, nantinya personel Polres Aceh Besar akan dikerahkan di kawasan pantai, khususnya Lampuuk dan Lhoknga.

Petugas nantinya, selain melakukan pengamanan, pihaknya memberikan imbauan ke masyarakat untuk tidak mandi di lokasi yang dilarang.

Baca juga: MPU Aceh Besar Larang Perayaan Malam Pergantian Tahun, Hukumnya Haram dan Bertentangan dengan Aqidah

“Seperti di Lampuuk dan depan SBA. Di situ arus dan ombaknya lumayan kuat,” ujarnya.

Pihaknya juga pada malam pergantian tahun nanti akan melakukan patroli di kawasan keramaian yang rawan kriminalitas.

 Selain itu, ia mengimbau selama libur tahun baru, bagi warga yang berlibur untuk tetap memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggal.

“Kalau laporkan ke Pak Keuchik atau Polsek kalau mereka akan berlibur. Jadi ketika rumah kosong, kita bisa data untuk dilakukan pengawasan,” jelasnya.

Kemudian lanjut dia, bagi masyarakat  yang meninggalkan kendaraannya ketika berwisata ke luar daerah, mereka dapat menitipkan ke Polsek dan Polres.

“Kalau memang masyarakat tidak merasa nyaman kendaraannya tinggal di rumah, boleh titipkan ke Polsek atau Polres,” pungkasnya.
 
 Baca juga: Catat, Perubahan Jadwal Operasional Museum Tsunami Aceh Khusus Jelang Libur Tahun Baru 2025


 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved