Berita Aceh Besar
MPU Aceh Besar Larang Perayaan Malam Pergantian Tahun, Hukumnya Haram dan Bertentangan dengan Aqidah
“Mengucapkan selamat atas ritual agama lain bertentangan dengan prinsip akidah kita. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi, barang siapa menyerupai
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
“Mengucapkan selamat atas ritual agama lain bertentangan dengan prinsip akidah kita. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi, barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut,” ujarnya.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan larangan bagi umat Muslim untuk terlibat dalam perayaan tahun baru Masehi 2025.
Hal tersebut dituangkan dalam Taushiyah Nomor 87 Tahun 2024 yang dikeluarkan sebagai pedoman bagi masyarakat Aceh Besar dalam menjaga akidah dan pelaksanaan syariat Islam.
Ketua MPU Aceh Besar, Tgk H Nasruddin M menjelaskan, perayaan Natal dan Tahun Baru adalah bagian dari tradisi keagamaan Kristen yang tidak selayaknya diikuti oleh umat Muslim.
“Natal adalah peringatan kelahiran Yesus Kristus, dan Tahun Baru Masehi dihitung berdasarkan kelahirannya. Keterlibatan umat Muslim dalam perayaan ini, termasuk mengucapkan selamat, hukumnya haram karena bertentangan dengan akidah Islam,” katanya, Jumat (27/12/2024).
Pria yang akrab disapa Abi Nasruddin, mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru merupakan bentuk pengakuan terhadap keyakinan agama lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Mengucapkan selamat atas ritual agama lain bertentangan dengan prinsip akidah kita. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi, barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Tidak Perlu Bingung Lagi, Ini Dia Ide Hidangan Nusantara Untuk Malam Tahun Baru
Karena hal itu, ia mengimbau semua pihak, baik individu maupun lembaga, untuk tidak memberikan rekomendasi atau dukungan terhadap perayaan Natal dan Tahun Baru, terkecuali untuk kegiatan ibadah di tempat ibadah umat Kristiani.
Kemudian kata dia, para pemilik usaha juga diimbau untuk tidak menggunakan simbol-simbol keagamaan Natal atau Tahun Baru di tempat usaha mereka.
Pasalnya, hal tersebut dapat mempengaruhi identitas keislaman masyarakat.
MPU juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk tidak memberikan izin atas kegiatan seperti pesta, kembang api, atau penggunaan simbol Natal di tempat umum.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Aceh Besar agar tidak mengizinkan perayaan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam di tempat publik,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Bagaimana Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam? Bigini Jawaban Tegas Ustaz Abdul Somad atau UAS
Polres Aceh Besar Salurkan 2 Ton Beras SPHP untuk Masyarakat, 5 Kg Rp60.000 |
![]() |
---|
DPP Tetapkan Mursalin Jadi Ketua DPD PKS Aceh Besar, Ini Pengurus Lengkap |
![]() |
---|
Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Handphone, Dibakar dan Diblender |
![]() |
---|
Prof Murdani Abdullah Isi Kuliah Tamu di Akademi Akupuntur Aceh, Paparkan Konsep Syifa dan Mizan |
![]() |
---|
Hore! TPP ASN Aceh Besar Mulai Cair, Dilakukan Secara Bertahap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.