Berita Aceh Timur

Dua Kawasan Perhutanan Sosial di Aceh Timur Menanti Kepastian Izin

Upaya yang dilakukan FKL bersama KPH3 Langsa menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menjaga kelestarian hutan demi masa depan lingkungan yang lebih b

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kawasan Leles, Birem Bayeun, Aceh Timur yang hendak dijadikan perhutanan sosial. 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Forum Konservasi Leuser (FKL) tengah mengupayakan percepatan pengesahan izin untuk dua kawasan perhutanan sosial di Aceh Timur yang hingga kini belum mendapatkan status resmi. 

Dua kawasan tersebut adalah Leles di Kecamatan Lokop dan Kemuning Hulu di Kecamatan Birem Bayeun, Sabtu (28/12/2024). 

Manajer Restorasi FKL Regional 1 Aceh, Hidayat Lubis, menjelaskan bahwa kawasan pertama yaitu Leles memiliki luas mencapai 1.131,67 hektare dan terletak di sepanjang jalan kabupaten Aceh Timur–Gayo Lues.

Meskipun berstatus sebagai Hutan Lindung Negara, kawasan ini telah mengalami perambahan oleh masyarakat dari Aceh Timur dan Gayo Lues.

Selain menjadi kawasan penting secara ekologis, Leles juga merupakan habitat bagi satwa dilindungi seperti Orangutan dan Harimau Sumatra. 

"Sejak 2022, FKL bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 3 Langsa aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendorong pengajuan program perhutanan sosial," ujarnya. 

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Turun Lagi di Nagan Raya, Segini Harga Ditampung PMKS

Pos pengawasan di kawasan ini telah dibangun dan dijaga oleh tujuh personel, terdiri dari tiga personel FKL dan empat personel KPH3 Langsa. 

Tugas mereka meliputi pengawasan rutin, edukasi masyarakat, serta produksi dan distribusi bibit tanaman untuk program reboisasi di lahan yang mengalami kerusakan.

Sementara itu, area kedua kawasan perhutanan sosial yaitu Kemuning Hulu mencakup area seluas 903 hektare yang berstatus sebagai Hutan Produksi. 

Kawasan ini juga mengalami perambahan oleh masyarakat sekitar, khususnya dari Desa Kemuning dan Langsa.

"Proses pengajuan izin perhutanan sosial untuk kawasan ini telah diajukan kepada dinas terkait dan masih menunggu persetujuan.

 Sama seperti kawasan Leles, Kemuning Hulu juga merupakan habitat bagi satwa dilindungi, termasuk Orangutan," tutur Lubis. 

Sejak 2022, sebuah pos pengawasan telah didirikan di kawasan ini dengan empat personel yang terdiri dari tiga personel FKL dan satu personel KPH3 Langsa. 

Baca juga: Libur Tahun Baru, Aktivitas Penyeberangan di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh Meningkat

Mereka bertanggung jawab untuk melakukan patroli rutin, sosialisasi, serta produksi dan distribusi bibit tanaman untuk kegiatan reboisasi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved