Berita Aceh Timur

Tiga Pemain Judi di Aceh Timur Dicambuk

Eksekusi cambuk dilakukan terhadap ketiga pelanggar bernama Zulfikar, Mahzar dan Muhammad Aulia, ketiganya dieksekusi dengan cambukan yang...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Eksekutor hukuman cambuk mengayunkan rotan ke punggung pelanggar syariat Islam di Aceh Timur, Rabu (8/10/2025). 

Eksekusi cambuk dilakukan terhadap ketiga pelanggar bernama Zulfikar, Mahzar dan Muhammad Aulia, ketiganya dieksekusi dengan cambukan yang bervariasi mulai 7 hingga sebelas kali.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR - Tiga pelanggar syariat Islam judi dieksekusi cambuk di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) & Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur, pada Rabu (8/10/2025).

Eksekusi cambuk dilakukan terhadap ketiga pelanggar bernama Zulfikar, Mahzar dan Muhammad Aulia, ketiganya dieksekusi dengan cambukan yang bervariasi mulai 7 hingga sebelas kali.

Pelanggar bernama Zulfikar dicambuk sebanyak 11 kali dan dikurangi masa penahanan 4 bulan, karena terbukti menyediakan tempat untuk berjudi dan melanggar pasar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara Mahzar dan Muhammad Aulia dicambuk sebanyak tujuh hingga delapan kali dan dikurangi masa penahanan selama 4  bulan karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Satpol PP Aceh Timur Teuku Amran menjelaskan bahwa cambuk ini merupakan bagian dari Qanun Aceh, setiap warga Aceh yang melanggar hukum syariat Islam akan di hukum cambuk.

"Kita melaksanakan ini setelah semua putusan pengadilan keluar dan inkrah," tuturnya.

Eksekutor hukuman cambuk mengayunkan rotan ke punggung pelanggar syariat Islam di Aceh Timur, Rabu (8/10/2025).
Eksekutor hukuman cambuk mengayunkan rotan ke punggung pelanggar syariat Islam di Aceh Timur, Rabu (8/10/2025). (SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA)

Ia menekankan, semua masyarakat Aceh lintas sektor untuk sama-sama menjaga keistimewaan Aceh terutama dalam penegakan syariat Islam.

Menjadi nilai-nilai budaya dan norma yang berlaku.

Serta para orang tua dan masyarakat agar saling mencegah dan mengingati tentang pelanggaran syariat.

"Dengan demikian kita akan tumbuh dengan nilai dan syariat yang bagus, tidak melenceng dari apa yang sudah ditetapkan," ungkapnya.(*)

Baca juga: Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved