Berita Aceh Timur
Tiga Pemain Judi di Aceh Timur Dicambuk
Eksekusi cambuk dilakukan terhadap ketiga pelanggar bernama Zulfikar, Mahzar dan Muhammad Aulia, ketiganya dieksekusi dengan cambukan yang...
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Eksekusi cambuk dilakukan terhadap ketiga pelanggar bernama Zulfikar, Mahzar dan Muhammad Aulia, ketiganya dieksekusi dengan cambukan yang bervariasi mulai 7 hingga sebelas kali.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, ACEH TIMUR - Tiga pelanggar syariat Islam judi dieksekusi cambuk di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) & Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur, pada Rabu (8/10/2025).
Eksekusi cambuk dilakukan terhadap ketiga pelanggar bernama Zulfikar, Mahzar dan Muhammad Aulia, ketiganya dieksekusi dengan cambukan yang bervariasi mulai 7 hingga sebelas kali.
Pelanggar bernama Zulfikar dicambuk sebanyak 11 kali dan dikurangi masa penahanan 4 bulan, karena terbukti menyediakan tempat untuk berjudi dan melanggar pasar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara Mahzar dan Muhammad Aulia dicambuk sebanyak tujuh hingga delapan kali dan dikurangi masa penahanan selama 4 bulan karena terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Satpol PP Aceh Timur Teuku Amran menjelaskan bahwa cambuk ini merupakan bagian dari Qanun Aceh, setiap warga Aceh yang melanggar hukum syariat Islam akan di hukum cambuk.
"Kita melaksanakan ini setelah semua putusan pengadilan keluar dan inkrah," tuturnya.
Ia menekankan, semua masyarakat Aceh lintas sektor untuk sama-sama menjaga keistimewaan Aceh terutama dalam penegakan syariat Islam.
Menjadi nilai-nilai budaya dan norma yang berlaku.
Serta para orang tua dan masyarakat agar saling mencegah dan mengingati tentang pelanggaran syariat.
"Dengan demikian kita akan tumbuh dengan nilai dan syariat yang bagus, tidak melenceng dari apa yang sudah ditetapkan," ungkapnya.(*)
Baca juga: Asmara Tukang Gosok di Aceh, Berzina dengan Suami Majikan hingga Hamil, Berakhir Divonis Cambuk
eksekusi cambuk
pemain judi
Aceh Timur
Serambi Indonesia
Serambinews
Serambinews.com
Pelanggar Syariat Islam
Syariat Islam
cambukan
cambuk
| Kepastian Status, Bupati Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu di Aceh Timur |
|
|---|
| Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Lantik 4.816 PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Cek Nama-nama Pemilik 13 Ruko Hangus Terbakar di Peunaron Aceh Timur |
|
|---|
| 13 Ruko di Peunaron Aceh Timur Ludes Terbakar, Berikut Nama-nama Pemiliknya |
|
|---|
| Truk, Hiace dan Vixion Terlibat Tabrakan Beruntun di Julok, 1 Orang Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Eksekutor-hukuman-cambuk-mengayunkan-rotan-ke-punggung-pelanggar-syariat-islam-di-Aceh-Timur.jpg)