Tahun Baru

Aceh Tamiang Larang Keras Kembang Api dan Petasan Malam Tahun Baru

Ada kecenderungan masyarakat Aceh Tamiang dalam setiap menyambut malam pergantian tahun melalukan aktivitas yang tidak sesuai syariat Islam.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Dok Pol PP Bna
Petugas mengingatkan pedagang kembang api untuk tidak menjual mercon saat penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan Kota Banda Aceh, Sabtu (1/5/2021) malam. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang melarang keras penyambutan tahun baru 2025 dengan perayaan yang tidak sesuai syariat. Aparat pemerintah diminta tidak ragu bertindak untuk menjaga ketertiban syariat.

Imbauan tegas ini disampaikan Ketua MPU Aceh Tamiang, Syahrizal melalui tausyiah bernomor 8 tahun 2024 tentang menyambut pergantian tahun baru. 

Dalam tausyiah itu dijabarkan beberapa landasan hukum yang mendasari lahirnya tausyiah ini, di antaranya Al Quran, Hadist dan UUPA.

Syahrizal ketika dikonfirmasi menjelaskan tausyiah ini terbit atas amatan dalam beberapa tahun terakhir. 

Ada kecenderungan masyarakat Aceh Tamiang dalam setiap menyambut malam pergantian tahun melalukan aktivitas yang tidak sesuai syariat Islam.

"Melihat kondisi masyarakat Aceh Tamiang setiap menyambut tahun baru, banyak terjadi pelanggaran syariat. Ini menjadi perhatian serius kami," kata Syahrizal, Senin (30/12/2024).

Jenis pelanggaran ini seperti narkoba, pergaulan bebas, dan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghamburkan uang. 

Dengan tegas disampaikannya sikap menghamburkan uang atau mubazir ini meliputi pesta kembang api, menyalakan lilin dan meniup trompet.

"Dilarang keras menyambut tahun baru dengan mengikuti acara khas ritual non muslim," tegasnya.

Syahrizal berharap tausyiah ini didukung penuh Pemkab dan Forkopimda Aceh Tamiang agar penegakan syariah Islam tetap terjaga. Sangat diharapkan kepolisian dan Satpol/WH bertindak tegas bila menemukan aktivitas masyarakat yang melanggar syariat.

"Perangkat pemerintahan harus bersatu untuk mendukung tausyiah ini, Aceh memiliki kekhususan sehingga harus dihormati," ucapnya.

Di sisi lain, MPU juga mengharapkan peran orang tua dan tenaga didik untuk mengedukasi generasi muda tentang prilaku yang menyimpang ajaran Islam. 

"Orang tua garda terdepan, begitu juga dengan tenaga didik, kita harus sama-sama melindungi aqidah anak-anak kita," tutup Syahrizal.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved