Tahun Baru

Pemkab Aceh Singkil Larang  Perayaan Tahun Baru 2025

Kemudian untuk mengantisipasi kegiatan/aktifitas malam tahun baru masehi yang tidak sesuai dengan kehidupan dan budaya Aceh yang Islami.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Penjabat Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, keluarkan surat larangan kegiatan perayaan tahun baru

Surat larangan tersebut ditujukan kepada camat yang ditanda tangan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP. 

Dalam surat yang salinannya diterima Serambinews.com, Senin (30/12/2024)  alasan larangan perayaan tahun baru 2025 antara lain sebagai berikut:  

Pertama dalam rangka menciptakan kondisi kehidupan suasana Islami di Kabupaten Aceh Singkil. 

Kemudian untuk mengantisipasi kegiatan/aktifitas malam tahun baru
masehi yang tidak sesuai dengan kehidupan dan budaya Aceh yang Islami.

"Sehingga dilarang mengadakan pertunjukan musik, memperjualbelikan kembang api, terompet dan balap-balap kendaraan serta permainan/kegiatan hura-hura lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam," kata Pj bupati.

Terkait hal tersebut Pj bupati perintahkan camat untuk melakukan sosialisasi larangan perayaan malam tahun baru 2025 kepada imeum mukim, keuchik, tokoh pemuda dan masyarakat di kecamatan masing-masing. 

Camat juga diwanti-wanti untuk secara melarang penjualan dan pembakaran kembang api, mercon, petasan, terompet dan sejenisnya.

Berkaca pengalaman sebelumnya, kaula muda di Aceh Singkil, acap ke luar rumah dengan mengendarai sepeda motor beramai-ramai pada malam tahun baru. 

Sehingga jalan di pusat kota biasanya ramai. Hal itu tentu harus diantisipasi agar suasana tetap aman dan nyaman.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved