Berita Aceh Selatan
BPKD Aceh Selatan : SPM yang tak Dibayarkan Desember 2024, akan Dibayarkan pada 2025
BPKD Aceh Selatan : SPM yang Tidak Dapat Dibayarkan Desember 2024, akan dibayarkan pada 2025
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Menyikapi berbagai informasi terkait kondisi keuangan daerah Aceh Selatan saat ini.
Kepala BPKD Kabupaten Aceh Selatan, Syamsul Bahri, SH., menyampaikan bahwa menjelang tutup tahun anggaran 2024, pemerintah daerah melalui BPKD saat ini telah mencatat dan menginventarisir pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemungkinan akan mengalami keterlambatan pembayaran.
"Beban dan dinamika persoalan anggaran yang dihadapi pemerintah daerah pada tahun ini, diantaranya biaya penyelenggaraan pilkada, belum optimalnya capaian PAD, pembayaran tambahan penghasilan ASN, honor guru kontrak, iuran BPJS, serta keterlambatan transfer dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor turut menjadi kendala dalam merealisasikan pembayaran tagihan di tahun ini," kata Syamsul Bahri, Senin (30/12/2024).
Sementara penggunaan DAU ditentukan sudah terbagi habis sesuai dengan juknis dan mandatory spending bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya.
Baca juga: Ada Perbaikan SPAM, Air PDAM Tirta Naga Mati Sudah Dua Hari, Warga Mengeluh
Namun demikian, kata Syamsul, perlu ditegaskan bahwa hal ini tidak berarti bahwa SPM yang telah diajukan tidak dibayar.
"Kami pastikan bahwa SPM yang tidak dapat dibayarkan per 31 Desember 2024, akan dibayarkan pada tahun 2025.
Namun ada mekanisme yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Syamsul.
Kepala BPKD Aceh Selatan ini mengungkan bahwa penatausahaan keuangan daerah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melalui mekanisme dan sistem yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan.
Baca juga: Wanita Aceh Utara Diduga Edarkan Uang Palsu di Supermarket, Ini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu
"Hal ini menjadikan setiap rupiah yang digunakan untuk pembangunan daerah benar - benar dapat dipertanggungjawabkan, dan tentunya tidak ugal - ugalan," jelasnya.
Lebih lanjut, sebutnya, bahwa kondisi ini tidak hanya dialami Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, namun juga beberapa daerah lainnya di Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri bahkan telah menerbitkan surat edaran nomor 900.1.15.1/6658/SJ terkait kondisi ini, dan menjadi panduan bagi daerah untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi.
"Untuk itu, kami harap agar seluruh pihak dapat selektif dalam mencari dan menerima informasi, agar tidak tercipta pemahaman yang salah," harapnya.
Baca juga: BBM Sering Langka di SPBU Nagan Raya, Pengendara yang Sedang Perjalanan Libur Tahun Baru Mengeluh
Bahasa Jamee, Kluet dan Adat Mawah dari Aceh Selatan Ditetapkan Sebagai WBTb Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Warga Lhok Pawoh Aceh Selatan Peringati Maulid Nabi, Begini Suasananya |
![]() |
---|
Akibat Galian Saluran, Jaringan Internet di Tapaktuan hingga Meukek Buruk, Aktivitas Terganggu |
![]() |
---|
BPBD Aceh Selatan Resmi Tutup Pelatihan Pengembangan Kapasitas TRC |
![]() |
---|
Dandim Aceh Selatan Tinjau Penyaluran MBG, Dari Dapur Hingga ke Siswa SMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.