Bagaimana Kepastian Kenaikan Gaji PNS pada 2025? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Kabar mengenai adanya kenaikan gaji untuk kalangan pegawai pemerintah ini sempat berhembus dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Editor: Amirullah
Tribunlampung
Ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM  – Tahun 2025 digadang-gadang menjadi tahun yang membahagiakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Kabar mengenai adanya kenaikan gaji untuk kalangan pegawai pemerintah ini sempat berhembus dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Namun, hingga saat ini, informasi terkait kenaikan gaji tersebut masih simpang siur. Pemerintah belum memberikan pernyataan resmi mengenai kepastian kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri pada tahun mendatang.

Kabar Terbaru Nasib Gaji PNS 2025

Tribuners, perihal ada atau tidaknya kenaikan gaji PNS 2025 ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum mengadakan rapat teknis dengan Kementerian Keuangan, maupun institusi TNI dan Polri membahas kenaikan gaji ASN pada 2025.

"Secara teknis kalau kami belum (rapat dengan Kemenkeu), coba nanti kami koordinasikan karena kenaikan gaji biasanya bukan hanya terkait dengan kenaikan gaji PNS, tapi juga TNI, Polri dan pensiunan," kata Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.

Selain itu, dalam kesempatan yang sama Aba Subagja juga belum bisa memastikan apakah kenaikan gaji PNS bisa terealisasi pada tahun depan.

Namun Tribuners, jika kembali pada pengumuman bulan-bulan lalu, kenaikan gaji PNS 2025 akan diumumkan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Hal tersebut dipastikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebenarnya sudah mengingatkan bahwa penyesuaian gaji abdi negara ini akan disampaikan presiden terpilih Prabowo Subianto.

Kisaran Besaran Gaji PNS 2025

Berikut rincian gaji PNS sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

 

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
     

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa = Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Gaji PNS Golongan IIb = Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Gaji PNS Golongan IIc = Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
  • Gaji PNS Golongan IId = Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa = Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  • Gaji PNS Golongan IIIb = Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Gaji PNS Golongan IIIc = Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Gaji PNS Golongan IIId = Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
     

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan Iva = Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Gaji PNS Golongan IVb = Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Gaji PNS Golongan IVc = Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Gaji PNS Golongan IVd = Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Gaji PNS Golongan IVe = Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
     
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved