Berita Nagan Raya

Batas Hingga Lusa, Samsat Ingatkan Warga Nagan Raya Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala samsat Nagan Raya, M Daud, mengatakan lusa Sabtu (4/1/2024) merupakan hari terakhir dan sejauh ini belum ada pemberitahuan apakah program ini d

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Samsat
Pemutihan pajak kendaraan di Aceh 

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, mengatakan lusa Sabtu (4/1/2024) merupakan hari terakhir dan sejauh ini belum ada pemberitahuan apakah program ini diperpanjang atau tidak.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE  - Samsat Nagan Raya mengatakan lusa, Sabtu (4/1/2025) merupakan hari terakhir layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pelat BL.

Pasalnya, Pemerintah Aceh sudah membuka program ini sejak 2 Desember 2024. 

"Harapan kita kepada masyarakat segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini," ujar Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Kamis (2/1/2025).

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, mengatakan lusa Sabtu (4/1/2024) merupakan hari terakhir dan sejauh ini belum ada pemberitahuan apakah program ini diperpanjang atau tidak.

"Harapan kita masyarakat memanfaatkan masih ada sisa 2 hari lagi," pungkasnya.

Dijelaskan, pemutihan pajak saat ini yaitu pemberian insentif kepada wajib pajak orang pribadi dan badan serta semua jenis kendaraan bermotor se-Aceh pelat  BL, yakni pajak kendaraan bermotor menunggak lebih dari 2 tahun, cukup bayar pokok pajak 2 tahun saja, beserta pembebasan dendanya.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Perpanjang Program Pemutihan dan Denda Pajak Kendaran Bermotor 

Lalu pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) beserta pembebasan dendanya. (*)

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved