Berita Banda Aceh

GeRAK Dukung DPRA Lanjutkan Kerja Pansus Tambang

“Ada cukup banyak permasalahan dan proses terhadap mekanisme atas izin IUP yang harus di evaluasi secara menyeluruh,

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nur Nihayati
IST
Direktur Kebijakan dan Anggaran Publik GeRAK Aceh, Fernan. 

“Ada cukup banyak permasalahan dan proses terhadap mekanisme atas izin IUP yang harus di evaluasi secara menyeluruh,

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendukung langkah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, yang mengupayakan tetap melanjutkan kerja-kerja Panitia Khusus (Pansus) tambang di tahun 2025.

Direktur Kebijakan dan Anggaran Publik GeRAK Aceh, Fernan mengatakan, langkah yang dilakukan Ketua DPRA penting untuk menuntaskan berbagai persoalan tambang yang terjadi sepanjang 2020-2024.

Langkah ini juga dinilai selaras dengan visi-misi pemerintahan gubernur terpilih, yang menargetkan perbaikan tata kelola sektor pertambangan. 

“Ada cukup banyak permasalahan dan proses terhadap mekanisme atas izin IUP yang harus di evaluasi secara menyeluruh, baik IUP eksplorasi dan perpanjangan IUP Operasi Produksi yang selama ini menjadi bagian kerja dari SKPA ESDM dan DPMPTSP Aceh,” kata Fernan, Kamis (2/1/2025). 

Ia  juga menyatakan, berdasarkan hasil Pansus DPR Aceh terdapat sejumlah rekomendasi penting yang harus segera ditindaklanjuti, di antaranya yakni meminta Pemerintah Aceh segera melakukan audit lingkungan dengan melibatkan dinas dan kementerian terkait.

Kemudian juga meminta Pemerintah Aceh harus mengevaluasi dokumen pengelolaan lingkungan dan reklamasi PT Mifa Bersaudara.

Jika ditemukan manipulasi data, izin operasi produksi perusahaan tersebut wajib dicabut.  

“Jika dikemudian hari diketahui bahwa terdapat manipulasi data, maka Pemerintah Aceh wajib mencabut SK Perpanjangan Pertama IUP Operasi Produksi milik PT. Mifa Bersaudara,” ucapnya. 

Selanjutnya, meminta Pemerintah Aceh menjelaskan proses pengalihan IUP eksplorasi dari PT Indonesia Pacific Energy ke PT Energi Tambang Gemilang.

Jika tidak ada kejelasan hukum, seluruh aktivitas perusahaan tersebut harus dihentikan.  

Pemerintah Aceh, kata Fernan, diharapkan segera memberlakukan moratorium penerbitan IUP baru untuk tambang mineral logam, non-logam, dan batubara hingga disahkannya Qanun Pertambangan.

Evaluasi menyeluruh terhadap IUP yang sudah terbit juga diperlukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur.  

Dalam setiap proses perpanjangan atau penerbitan izin baru, perusahaan tambang diminta melibatkan PT PEMA (BUMD Aceh) sebagai bagian dari konsorsium atau memberikan penyertaan saham.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved