Berita Banda Aceh

Pemerintah Aceh Terbitkan Kebijakan Beri Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB

Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan terkait keringanan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opse

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kantor Gubernur Aceh 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh mengeluarkan kebijakan terkait keringanan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen PKB dan Opsen BBNKB di tahun 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor 900.1.13.1/1402/2024 yang ditantangani Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, tertanggal 31 Desember 2024, tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, sanksi administratif pajak air permukaan dan sanksi administratif pajak alat berat.

Adapun besaran keringanan atau pengurangan yang diterapkan terhadap dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB yakni sebesar 39,75 persen untuk BBNKB

Kemudian pengurangan 81,92 persen untuk BBNKB angkutan umum orang; pengurangan 63,85 persen untuk BBNKB angkutan umum barang; pengurangan 9,63 persen untuk pengenaan PKB kendaraan pribadi atau badan kecuali untuk kendaraan bermotor baru tahun pembuatan 2025. 

Kemudian, pengurangan 9,63 persen PKB untuk ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Gampong atau nama lain.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Perpanjang Program Pemutihan dan Denda Pajak Kendaran Bermotor 

“Besaran pajak terutang atas keringanan atau pengurangan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud, dilakukan pembulatan ke bawah atas nilai satuan menjadi nol sebanyak tiga digit (contoh Rp18.002.700,00 dibulatkan menjadi Rp18.002.000,00),” bunyi poin ketiga Kepgub tersebut. 

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan bahwa pemberian keringanan atau pengurangan dasar pengenaan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, dan pemberian pembebasan sanksi administratif pajak Aceh berlaku dari tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.

Sementara khusus untuk pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Aceh berlaku dari tanggal 5 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. 

Sebelumnya, Safrizal ZA menerima audiensi dari perwakilan industri otomotif di Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (27/12/2024). 

Dalam pertemuan tersebut, Operation Manager PT Dunia Barusa, Azhar, yang mewakili para pelaku industri otomotif Aceh meminta agar pj gubernur mengeluarkan kebijakan untuk menunda kenaikan pajak kendaraan bermotor di Tanah Rencong

Sebab, dengan adanya kebijakan tersebut akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan bisa meningkatkan PAD Aceh.

Baca juga: Cerita Anak Bos Rental Mobil saat Kejar Pelaku di Tol Tangerang: Ngaku TNI Sambil Nodong Senjata

Azhar juga menyebut, adanya opsen PKB dan opsen BBNKB dikhawatirkan berpengaruh terhadap penjualan kendaraan di Aceh.

Sehingga bakal berdampak sinifikan terhadap pertumbuhan perkembangan pembangunan di Tanah Rencong.

“Sebab pajak kendaran ini cukup besar karena pembayaran PPN untuk kendaraan roda empat cukup besar. 

Dan kita khawatirkan apabila daerah lain sempat melakukan beberapa trobosan, misalnya nilai pajak di Medan lebih rendah dari pada nilai Aceh maka kemungkinan customer kita beralih. 

Apalagi dengan kondisi ekonomi sekarang kita lihat,” ungkapnya. 

Baca juga: Pj Gubernur Perpanjang Program Pemutihan PKB dan Pajak Progresif

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved