Beriita Aceh Besar

Sepanjang 2024, Mahkamah Syar’iyah Jantho Tangani 846 Perkara, Istri Gugat Cerai Suami Terbanyak

Nurul menyebutkan, dari total 846 perkara yang ditangani, sebanyak 479 perkara gugatan yang terdiri atas 74 perkara cerai talak, 337 perkara cerai...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar menangani 846 perkara. Dari total perkara yang masuk, Mahkamah Syar’iyah Jantho 843 perkara atau 99,65 persen Sudan putusan. 

Nurul menyebutkan, dari total 846 perkara yang ditangani, sebanyak 479 perkara gugatan yang terdiri atas 74 perkara cerai talak, 337 perkara cerai gugat (istri yang menggugat suami).

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar menangani 846 perkara.

Dari total perkara yang masuk, Mahkamah Syar’iyah Jantho 843 perkara atau 99,65 persen sudah putusan.

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho, Nurul Husna SH mengatakan, dari total jumlah perkara yang masuk hanya tiga perkara tersisa yaitu, dua perkara sengketa kewarisan, satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024.

Nurul menyebutkan, dari total 846 perkara yang ditangani, sebanyak 479 perkara gugatan yang terdiri atas 74 perkara cerai talak, 337 perkara cerai gugat (istri yang menggugat suami).

Lalu 30 perkara itsbat nikah, kasus kewarisan, harta bersama dan hak asuh anak masing-masing 7 perkara, kasus pembatalan perkawinan, hibah dan pengesahan anak masing-masing 1 perkara, 2 perkara penguasaan anak serta 4 perkara lain-lain.

Selanjutnya, 330 perkara permohonan yang terdiri atas 145 perkara penetapan ahli waris, 128 perkara istbat nikah, 25 perkara dispensasi kawin, 4 perkara wali adhol, 20 perkara perwalian dan 8 perkara lain-lain.

Kemudian 32 perkara jinayat yang terdiri atas 13 perkara pemerkosaan, 2 perkara ikhtilath, 14 perkara maisir serta 3 perkara khalwat, sedangkan untuk jinayat anak ada 3 perkara.

Baca juga: Satpol PP dan WH Lhokseumawe Jaring 7 Gepeng, Semuanya Wajah Baru

"Adapun persentase penyelesaian perkara di sistem informasi penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2024 mencapai 99,65 persen," kata Nurul, Jumat (3/1/2025).

Di samping itu, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga telah menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan dengan total 8 perkara selama 2024.

Dimana kata dia, hasil capaian kinerja tahun 2024 Mahkamah Syar’iyah Jantho, secara umum telah memenuhi target bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan.

Nurul mengatakan, bahwa keberhasilan ini sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan lembaga dan para hakim serta dukungan aktif aparatur Mahkamah Syar`iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan.

“Dalam tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah jantho turut menerima visitor dari Belanda, peneliti dari sejumlah universitas dan ikut berkontribusi dalam mendukung tugas penelitian mahasiswa yang melakukan di Mahkamah Syar’iyah Jantho,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Sepanjang 2024, Mahkamah Syariyah Jantho Tanggani 846 Perkara, Sebanyak 843 Sudah Selesai

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved