Seragam Baru ASN 2025, Mengapa Baju Dinas Warna Khaki Dihapus?
Dalam surat tersebut, seragam warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen, yang terbit pada 8 November 2024 lalu.
SERAMBINEWS.COM - Awal tahun 2025 diwarnai dengan isu hangat mengenai perubahan kebijakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan baru ini, yang sejatinya telah diumumkan sejak November 2024, kini resmi diberlakukan, namun menimbulkan kebingungan di kalangan ASN di seluruh Indonesia.
Perubahan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) yang diterbitkan pada 8 November 2024.
Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah penghapusan seragam warna khaki dari daftar pakaian dinas harian ASN.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan budaya kerja ASN dengan kebutuhan zaman dan menciptakan citra yang lebih modern dan profesional.
Kebijakan ini mendapat beragam respons dari para ASN.
Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah dengan alasan perlunya inovasi dalam lingkungan kerja, sementara sebagian lainnya merasa perubahan ini terlalu mendadak dan membutuhkan waktu lebih untuk penyesuaian.
Lantas mengapa keputusan tersebut diambilpemerintah?
Alasan Pemerintah Ubah Penggunaan Seragam di 2025
Kemdikbudristek menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang lebih rapi, fleksibel, namun tetap profesional.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempererat rasa kesatuan dan kekompakan di antara para pegawai, sekaligus menanamkan budaya kerja yang lebih dinamis.
Seragam baru ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan formalitas dengan tuntutan budaya kerja modern yang kian berkembang.
Meski demikian, seragam khaki tidak sepenuhnya dihapus dari daftar pakaian dinas ASN. Pemakaiannya masih dapat diatur oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan.
Beberapa pihak memandang kebijakan ini sebagai langkah positif yang memberi ruang lebih besar bagi fleksibilitas, sementara sebagian lainnya menilai perubahan ini perlu diikuti dengan sosialisasi lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan dan pemahaman di seluruh jajaran ASN.
Dalam wawancara terpisah, seorang pejabat di Kemdikbudristek mengungkapkan bahwa penggantian seragam ini juga merupakan upaya untuk menyelaraskan aturan berpakaian dengan nilai-nilai efisiensi dan efektivitas kerja.
“Kami ingin mendorong pegawai agar lebih fokus pada kinerja mereka, tanpa melupakan aspek kerapian dan identitas sebagai ASN. Dengan seragam yang lebih sederhana, kami harap ini dapat mendukung suasana kerja yang lebih produktif,” jelasnya.
Ustadz Takdir Feriza Hasan, Putra Aceh Dinobatkan sebagai Qari Terbaik se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Kisruh Bupati Aceh Timur dan Wali Kota Langsa, Pengamat Komunikasi: Hentikan Polemik |
![]() |
---|
Daftar Segera! KAI Rekrut Kondektur, Masinis hingga Polsuska Tahun 2025 untuk Lulusan SLTA hingga S1 |
![]() |
---|
Demo Besar-besaran di DPR RI, 4.531 Polisi Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh |
![]() |
---|
Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Pidie Lapuk, Begini Reaksi Bupati Sarjani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.