Video

VIDEO - Terkait PPN 12 Persen, Mahasiswa Demo ke Gedung DPRK Lhokseumawe 

Presiden Mahasiswa IAIN Lhokseumawe, Allam Thoriq Aku, mengatakan, dalam aksi ini pihaknya menyerahkan empat poin petisi.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Teuku Raja Maulana

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE  - Seratusan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe berdemo ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) setempat, Kamis (2/1/2024).

Aksi yang mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian ini untuk penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Pantauan Serambinews.com, mahasiswa yang menggunakan almamater kampusnya tiba di depan gedung DPRK Lhokseumawe sekitar pukul 10.00 WIB.

Lalu mereka pun berorasi secara bergantian, serta sempat berupa masuk ke dalam perkarangan gedung DPRK Lhokseumawe.

Namun upaya mahasiswa gagal, karena mendapatkan penjagaan ketat dari pihak kepolsian.

Sekitar satu jam kemudian, Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal, bersama anggotanya menjumpai para pendemo.

Bahkan Faisal bersama anggotanya sempat duduk di badan jalan bersama mahasiswa, guna mendengar aspirasi mereka.

Tidak lama kemudian, para mahasiswa pun menyerahkan petisi kepada Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal.

Setelah itu, mahasiswa pun membubarkan diri.

Presiden Mahasiswa IAIN Lhokseumawe, Allam Thoriq Aku, mengatakan, dalam aksi ini pihaknya menyerahkan empat poin petisi.

Yakni, meminta kepada pemerintah agar segera menstabilkan harga-harga barang pokok, dan kebutuhan penting masyarakat lainnya yang beberapa hari ini harganya melambung tinggi.

Meminta Pemerintah untuk melakukan pengkajian ulang, melalui proses yang transparansi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan pajak yang berkeadilan dan tidak memberatkan rakyat.

Meminta pemerintah untuk fokus pada peningkatan penerimaan negara melalui langkah-langkah yang lebih progresif, seperti optimalisasi pajak dari sektor yang selama ini tidak tergerap dengan baik, bukan dengan membebani rakyat kecil.

Serta mendesak pemerintah agar bersikap tegas terkait PPN 12 persen yang hanya untuk barang mewah, serta harus ada klasifikasi melalui turunan peraturan, baik Perpres atau Permenkeu agar tidak terjadi ambiguitas di tengah-tengah masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved