Berita Banda Aceh

Gaji ASN Pemerintah Aceh Sudah Cair Sejak Kemarin

Menurut Reza, proses pencairan gaji ASN tahun ini termasuk yang tercepat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Humas Pemerintah Aceh
Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh (BPKA), Reza Saputra. 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra menyampaikan, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) telah dicairkan pada Jumat (3/1/2025) kemarin. 

“Sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPA Sejak kemarin (3/1/2025) gaji ASN Pemerintah Aceh sudah dicairkan,” kata Reza, Sabtu (4/1/2025). 

Menurut Reza, proses pencairan gaji ASN tahun ini termasuk yang tercepat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, baik di tahun 2022 saat dipimpin Nova Iriansyah, maupun hingga Maret pada tahun 2024 saat dipimpin Pj Gubernur Achmad Marzuki. 

“Biasanya pencairan di Bulan Maret atau April, Alhamdulillah, atas instruksi Bapak Safrizal Pj Gubernur Aceh, minggu pertama Januari 2025 sudah cair,” ujarnya.

Reza menjelaskan, hingga Jumat kemarin baru ada 12 SKPA yang mengajukan pencairan gaji. Karena itu, menindaklanjuti pengajuan tersebut pihaknya langsung mencairkan gaji para ASN di 12 SKPA dimaksud.

Baca juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair? Segera Cek Daftar Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Ia menjabarkan, adapun 12 SKPA yang telah memposting gaji untuk Januari 2025 yaitu Dinas Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia, Dinas Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rumah Sakit Ibu dan Anak, serta Badan Kesbangpol.

Selanjutnya, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama, Sekretariat Majelis Adat Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.

Untuk itu, Reza mengimbau kepada para Kepala SKPA yang belum mengajukan pencairan gaji agar segera mungkin memproses Surat Perintah Membayar (SPM) gaji para pegawainya.

“Sesuai mekanisme, kami akan melakukan pencairan sesuai pengajuan dari masing-masing SKPA. Semua sedang dan terus berproses sesuai usulan SKPA,” pungkasnya. 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved