Berita Politik
Minta Pj Gubernur tak Utak-Atik Pengelolaan Pemerintah Aceh, Muda Seudang: Itu Hak Definitif Mualem
Chalis menyarankan agar Pj Gubernur segera merasionalisasikan otoritas APBA 2025 dengan visi misi Mualem-Dek Fadh sebagai kepala daerah terpilih
Penulis: Imran Thayib | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara Muda Seudang, Muhammad Chalis SIP meminta Pj Gubernur Aceh, Dr Safrizal yang dianggap bermain-main dengan posisi jabatan strategis yang ada di Aceh.
"Itu hak definitif Gubernur Terpilih Muzakir Manaf pasca pelantikan ke depan," tegas Chalis, Sabtu (4/1/2025).
Permintaan itu dalam aspek tata kelola pemerintahan, karena menurut isu yang berkembang saat ini, ada tiga jabatan strategis di Aceh yang akan diutak-atik oleh Dr Safrizal.
"Ini keliru! Pj Gubernur tidak punya hak sama sekali. Ketiga jabatan itu adalah posisi Kepala BPMA, Direktur Umum Bank Aceh Syariah, dan Sekretaris Daerah Aceh," tambah Chalis.
Seperti diketahui, terkait BPMA, Mualem memang sudah berhasil menunda posisi Kepala BPMA untuk satu tahun ke depan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahdalia, terhitung mulai 24 November 2024 lalu.
Hal tersebut dianggap langkah strategis Mualem selaku orang nomor satu di Aceh nantinya.
Namun, belakang publik dikejutkan kembali, bahwa akan ada upaya mendefinitifkan posisi Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bank Aceh ke depan.
Baca juga: Rakan Mualem Minta Agar Pelantikan Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota Mengacu UUPA
"Ini tentu langkah keliru Pj Gubernur Aceh sekarang. Penjabat Gubernur Aceh, Dr. Safrizal keliru masalah ini, dia harus menuggu Mualem dilantik, karena perbankan itu milik rakyat Aceh bukan milik penjabat.
Penjabat hanya berfungsi sebagai pengisi kekosongan kepala daerah, bahkan posisinya akan segera berakhir," jelas Chalis.
Posisi lain adalah mendefinitifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
"Jelas ini keliru besar, dia tidak berhak mengusulkan pejabat definitif karena masa jabatan Dr Safrizal segera berakhir dalam waktu sebulan ke depan.
Di bawah tiga bulan saja tidak boleh kan, apalagi terhitung sisa satu bulan. Muda Seudang akan bersikap keras mengenai persoalan ini," tambah Chalis.
Semestinya, tambah Chalis, Pj Gubernur harus meninggalkan legacy yang bagus untuk Aceh.
Masyarakat Aceh tentunya ingin mengenang Pj Gubernur sebagai sosok putra Aceh yang berkontribusi bagi rakyat Aceh selama menjabat.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Chalis menyarankan agar Pj Gubernur segera merasionalisasikan otoritas APBA 2025 dengan visi misi Mualem-Dek Fadh sebagai kepala daerah terpilih.
| Ini Jadwal Sidang Perdana Gugatan UU Parpol yang Diajukan Politisi Aceh Ke MK |
|
|---|
| Dipimpin Ketum, Pengurus Partai Perjuangan Aceh Temui Wali Nanggroe |
|
|---|
| Tegas! Ketua Baleg DPR RI Sebut Otsus Aceh Wajib Diperpanjang |
|
|---|
| Baleg DPR RI Yakin Revisi UUPA Tuntas Tahun Ini, Bob Hasan: Kita Kerja Keras |
|
|---|
| Politisi Aceh Gugat UU Parpol Ke MK, Sebut Nama Megawati, Cak Imin, Prabowo, Surya Paloh dan Zulhas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.