Sabtu, 11 April 2026

Berita Politik

Rakan Mualem Minta Agar Pelantikan Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota Mengacu UUPA

Kalimat “sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri” harus dapat dipahami oleh KIP dan DPR Aceh secara benar

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Rakan Mualem Pusat, Ahmadi Muhammad Hasan S.Hum 

SERAMBINEWS.COM - Ketua Rakan Mualem Aceh, Ahmadi Muhammad Hasan S.Hum meminta kepada semua pihak yang terkait pelantikan kususnya KIP Aceh dan DPR Aceh agar mengacu kepada Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Hal ini disampaikan karena pada UUPA tersebut mengatur tentang pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota yang termaktub pada pasal 69 dan pasal 70. 

Kemudian dipasal 73 untuk persoalan teknis di amanatkan untuk di atur dalam Qanun. Dan pemerintah Aceh telah membentuk Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dapat dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan Pilkada Di Aceh. 

Secara detail, Ahmadi menyebutkan bahwa di dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

Disebutkan pada Pasal 90 ayat (1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Kemudian di ayat (2) disebutkan bahwa Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari.

Di Pasal 92 ayat (1) disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Kemudian di ayat (2) disebutkan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebelum memangku jabatannya, dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Gubernur atas nama Presiden.

Terkait pelaksanaan di atur pada ayat (3) yang menyebutkan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRA atau DPRK dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh/Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota.

Selanjutnya Qanun juga mengatur tempat pelaksanaan yang di atur dalam ayat (4) dimana berbunyi bahwa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan di gedung DPRA/DPRK dalam Rapat Paripurna DPRA atau DPRK yang bersifat istimewa atau di tempat lain yang dipandang layak untuk itu.

Terkait Tatacara pelantikan di atur di Pasal 93 yang berbunyi Tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan tata tertib DPRA atau DPRK.

Secara teknis Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Telah diatur secara jelas sehingga KIP Aceh, KIP kabupaten/Kota, DPR Aceh dan DPRK yang telah selesai penetapan dan tidak ada gugatan ke MK sudah dapat dilakukan tahapan untuk pelantikan. 

Baca juga: KIP Aceh Sebut Pelantikan Kepala Daerah Jadi Ranah DPRA dan DPRK

Jika kita mengacu pada Peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2016 yang di ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Terkait pelantikan, di Pasal 23A yang mengatur mengenai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan Undang-Undang, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved