Breaking News

Berita Politik

DPRA Ingin Pelantikan Gubernur Aceh Tetap 7 Februari 2025, Muharuddin: Sesuai Perpres Nomor 80

"Kita berharap kepada pemerintah pusat mudah-mudahan jadwal sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 ," ujar Muharuddin.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
SRAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin berharap prosesi pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu, tetap dilakukan pada 7 Februari 2025. 

Menurut Muharuddin, hal itu sesuai dengan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

“Dalam hal ini, kita berharap kepada pemerintah pusat mudah-mudahan jadwal yang telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2024 itu bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya skedul yang sudah disampaikan dalam Perpres tersebut yaitu pada 7 Februari 2025,” kata Tgk Muharuddin.

Pernyataan tersebut disampaikan Tgk Muharuddin usai melakukan rapat koordinasi terkait pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030, bersama KIP Aceh, Panwaslih, dan perwakilan Pemerintah Aceh, di ruang rapat Komisi I DPRA, Senin (6/1/2025). 

Tgk Muharuddin menyampaikan, saat ini DPRA dan Pemerintah Aceh masih tetap menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebab, yang menentukan tahapan-tahapan selanjutnya bisa dilaksanakan adalah BRPK dari MK. 

Terkait penerbitan BRPK tersebut, pihaknya tidak bisa berandai-andai karena hal tersebut murni otoritas daripada Mahkamah Konstitusi

Kendati demikian, Tgk Muharuddin berharap kepada MK agar penerbitan BRPK bisa dilakukan secara bertahap.

Sehingga provinsi dan kabupaten/kota yang tidak terdapat sengketa Pilkada 2024 bisa tetap melaksanakan Pelantikan di 7 Februari 2025. 

“Namun, dalam hal ini kita juga tidak boleh menyampingkan proses-proses regulasi, termasuk dalam hal ini proses yang sedang berjalan di MK,” tutur dia. 

“Kita masih menunggu BRPK, itu yang sangat menentukan untuk kemudian bisa melakukan tahapan-tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Tgk Muharuddin menambahkan, pihaknya akan mencoba berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait harapan penerbitan BRPK bisa dilakukan secara bertahap.

“Kita akan coba konsultasi. Tapi dalam hal ini DPR Aceh hanya bisa berharap, karena kita tahu MK itu memiliki otoritas yang tidak bisa diintervensi,” ungkapnya. 

“Tapi barangkali kita sebagai lembaga pemerintah hanya bisa berharap mudah-mudahan ada semacam diskresi di sini ataupun eksepsi terhadap provinsi-provinsi atau kabupaten/kota yang tidak ada sengketa bisa diterbitkan BRPK lebih cepat,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved