Bos Rental Mobil Ditembak

Identitas Tiga Oknum TNI AL Dikasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Punya Hubungan Keluarga dan Ajudan

Dimana Sertu AA melakukan penembakan yang menyebabkan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman meninggal dunia dan satu orang lainnya terluka. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Kompas TV
Konferensi pers Panglima Komando Armada TNI AL Laksamana Madya Denih Hendrata dan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista serta Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). Konferensi pers terkait penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, Kamis (2/1/2024) lalu. (Tangkapan Layar Kompas.TV) 

Sementara Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan dinilai yang paling bertanggung jawab karena tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik.

"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran," ujar Irjen Pol Suyudi, dikutip dari Kompas.com.

Kapolsek Cinangka Diperiksa Propam, Buntut Tolak Dampingi Bos Rental Mobil saat Kejar Pelaku di Tol
Kapolsek Cinangka Diperiksa Propam, Buntut Tolak Dampingi Bos Rental Mobil saat Kejar Pelaku di Tol (KOLASE SERAMBINEWS.COM)

Diketahui anak korban, Agam dan tim, sebelum kejadian telah melaporkan ke Polsek Cinangka bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan adanya dugaan penggelapan kendaraan.

Agam pun diterima oleh Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto di Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2024) pukul 2.30 WIB.

Namun, bukannya memberikan pendampingan, anggota polisi itu malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing. 

Padahal, dokumen yang diperlukan sebagai bukti kepemilikan mobil telah disediakan.

"Nah, dokumennya ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, maupun kunci cadangan,” kata Kapolda Banten,

“Jadi, seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan karena merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang," sambungnya.

Menurut Suyudi, anggota polisi yang bertugas piket tersebut sebenarnya dapat meminta bantuan dari Polres atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan.

"Seharusnya anggota kita bisa meminta tambahan, ke Polres misalnya, atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tetapi kenapa itu tidak dilakukan?" ujarnya.

Sebagai akibat dari tindakan yang tidak profesional ini, Propam Polda Banten menemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto.

"Tentu saja anggota ini akan kami tindak tegas, baik secara etika yang sanksinya dapat berupa demosi, bahkan yang terberat adalah PTDH," tambah Suyudi.

Suyudi juga menekankan bahwa Kapolsek Cinangka, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, turut bertanggung jawab atas kelalaian ini.

"Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik,”

“Tentunya juga akan kami kenakan sanksi, baik demosi, maupun yang terberat adalah PTDH," ucapnya.

(Serambinews.com/ar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved