Berita Nagan Raya

KIP Nagan Raya belum Tetapkan Bupati Terpilih karena Masih Menunggu Surat MK

KIP Nagan Raya hingga kini masih menunggu surat registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ RIZWAN
Ketua KIP Nagan Raya bersama 4 komisioner. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - KIP Nagan Raya hingga kini masih menunggu surat registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan belum keluar surat MK sehingga KIP Nagan Raya hingga Senin (6/1/2025) belum menetapkan bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

"Surat MK sebagai dasar penetapan," ujar Komisioner KIP Nagan Raya, Adam Sani kepada Serambinews.com.

Informasi diperoleh Serambinews.com, selain Nagan Raya kabupaten kota lain di Aceh juga masih menunggu surat MK.

Baca juga: Penuhi 10 Persyaratan, Kampus USK Kembali Raih Akreditasi Unggul hingga 2030

Seperti diketahui, KIP Nagan Raya telah menetapkan perolehan suara hasil Pilkada serentak 2024.

Pasangan nomor urut 2, Dr Teuku Raja Keumangan SH MH - Raja Sayang sebagai peraih suara terbanyak dan sebagai pemenang Pilkada di Nagan Raya.

Pasangan yang disingkat TRK-Sayang diusung Partai Golkar dan Partai SIRA.(*)

Baca juga: Lowongan Kerja Besar-besaran Bank BRI Tahun 2025, Pendidikan D4 - S1, Ini Syarat & Link Pendaftaran

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved