Berita Simeulue

Pemkab Simeulue tak Lagi Perpanjang SK Ribuan Pegawai Kontrak, Ini Penyebabnya

Pemkab Simeulue pada tahun 2025, tak lagi memperpanjang SK ribuan pegawai kontrak di wilayah kepulauan itu. 

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Serambinews.com/Sari Muliyasno      
Kepala BKPSDM Simeulue, Jaswir 

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue pada tahun 2025, tak lagi memperpanjang SK ribuan pegawai kontrak di wilayah kepulauan itu. 

Dengan demikian, status pegawai kontrak daerah tidak ada lagi alias sudah dirumahkan.

Kepala BKPSDM Simeulue, Jaswir yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (6/1/2025), membenarkan, terkait SK perpanjangan pegawai kontrak daerah itu tidak lagi diterbitkan oleh pemerintah daerah. 

"Jumlah pegawai kontrak daerah saat ini sebanyak 2.019 orang," katanya.

Diterangkan Jaswir, bahwa saat ini Pemkab Simeulue sedang menunggu petunjuk dan teknis (juknis) terkait kelanjutan dari pegawai kontrak tersebut. 

Karena sesuai aturan, larangan pengangkatan pegawai kontrak di daerah telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.

“Itu bukan hanya di Kabupaten Simeulue saja, akan tetapi berlaku secara nasional,” tegasnya. 

"Belum tahu kelanjutannya. Sekarang kita masih menunggu juknisnya," jelas Kepala BKPSDM Simeulue

Dikatakan dia, bahwa saat ini sebagian besar pegawai kontrak masih kerja di instansi masing-masing, namun tidak lagi disebut sebagai pegawai kontrak daerah. 

"Yang bertahan statusnya sebagai tenaga bakti saja. Tidak ada gajinya," pungkas Jaswir.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved