PPPK 2024

Rincian Gaji PPPK 2025 Golongan I hingga Golongan XVII, Mulai Rp1,9 Juta Hingga Rp7,3 Juta

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, bakal sama dengan tahun 2024.

Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji PNS 

SERAMBINEWS.COM - Berikut rincaian gaji PPPK 2025 mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII.

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025, bakal sama dengan tahun 2024.

Pendidikan dan masa kerja sangat berpengaruh terhadap besarnya gaji, mulai lulusan SD, SMP hingga S3.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:

SD: golongan I

SMP sederajat: golongan IV

SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V

Diploma II: golongan VI

Diploma III: golongan VII

Sarjana/Diploma IV: golongan IX

Pascasarjana S2: golongan X

Pascasarjana S3: golongan XI

Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Berikut rincian gaji PPPK

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved