Minggu, 12 April 2026

Cek Kuota Haji Reguler Setiap Provinsi 1446 H/2025 M, Lansia Dapat Prioritas

Lewat akun Instagram @informasihaji, disebutkan bahwa kuota haji reguler tersebut nantinya akan menunggu daftar nama bagi jamaah...

|
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NASIR
ILUSTRASI jamaah haji Aceh. Cek Kuota Haji Reguler Setiap Provinsi 1446 H/2025 M, Lansia Dapat Prioritas. 

SERAMBINEWS.COM - Menyambut musim haji 1446 Hijriah / 2025 Masehi, Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1996 Tahun 2024 tentang kuota haji reguler.

Sesuai keputusan menteri agama tentang kuota haji, adapun kuota haji reguler tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi sejumlah 203.320 (dua ratus tiga ribu tiga ratus dua puluh).

Jumlah tersebut sudah termasuk kuota jamaah haji tahun berjalan sejumlah 190.897 orang, kuota prioritas jamaah haji lanjut usia sejumlah 10.166 orang, kuota pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sejumlah 685 orang dan kuota petugas haji daerah sejumlah 1.572 orang

Lewat akun Instagram @informasihaji, disebutkan bahwa kuota haji reguler tersebut nantinya akan menunggu daftar nama bagi jamaah yang lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Di dalamnya sudah mencakup kuota prioritas lansia. Tinggal menunggu daftar nama jemaah berhak lunas Bipih-nya. Semoga lancar semua ya, aamiin," tulis akun Instagram @informasihaji dalam caption yang diunggah.

Dirangkum Serambinews.com, berikut kuota Haji reguler per Provinsi:

Kuota Haji Reguler per Provinsi 1446 H/2025 M

  1. ACEH 4.378 ORANG
  2. SUMUT 8.328 
  3. SUMATERA BARAT 4.613 
  4. Riau 5.047
  5.  JAMBI .2.909
  6. SUMATERA SELATAN 7.012
  7. BENGKULU 1.636
  8. LAMPUNG 7.050
  9. DKI JAKARTA 7.926
  10. JAWA BARAT 38.723
  11. JAWA TENGAH 30.377
  12. DI YOGYAKARTA 3.147
  13. JAWA TIMUR 35.152
  14. BALI 698
  15. NUSA TENGGARA BARAT 4.499
  16. NUSA TENGGARA TIMUR 668
  17. KALIMANTAN BARAT 2.519
  18. KALIMANTAN TENGAH 1.612
  19. KALIMANTAN SELATAN 3.818
  20. KALIMANTAN TIMUR 2.586
  21. SULAWESI UTARA 713
  22. SULAWESI TENGAH 1.993
  23. SULAWESI SELATAN  7.27
  24. SULAWESI TENGGARA 2.019
  25. MALUKU 1.086
  26. PAPUA 1.076
  27. BANGKA BELITUNG 1.065
  28. BANTEN 9.461
  29. GORONTALO 978
  30. MALUKU UTARA 1.076
  31. KEPULAUAN RIAU 1.29
  32. SULAWESI BARAT 1.453 
  33. PAPUA BARAT 723
  34.  KALIMANTAN UTARA 416 

JUMLAH KESELURUHAN 203.320 ORANG

Sejarah Gelar Haji di Indonesia

Makna Pemberian Gelar Haji

Dikutip dari laman BPKH, Pemberian gelar “Haji” dan “Hajjah” bukan sekadar sebuah tradisi tanpa arti. 

Gelar ini memiliki makna yang mendalam baik dari segi religius maupun sosial.

Dalam konteks religius, gelar ini menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi kewajiban mereka sebagai seorang Muslim untuk menunaikan ibadah haji ke Mekah, yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam.

Ibadah haji sendiri memiliki banyak rukun dan wajib yang harus dipenuhi, mulai dari ihram, wukuf di Arafah, hingga tawaf dan sa’i.

Oleh karena itu, ketika seseorang mendapatkan gelar ini, mereka diakui telah melewati perjalanan spiritual yang panjang dan penuh pengorbanan.

Secara sosial, gelar ini juga memiliki dampak yang signifikan.

Dalam masyarakat Indonesia, seseorang yang telah menyandang gelar “Haji” atau “Hajjah” biasanya mendapatkan penghormatan lebih dari lingkungannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved