Sekjen PDIP Hasto Dipastikan Hadir ke KPK Tanggal 13 Januari 2025, Diperiksa Sebagai Tersangka

"Sudah sudah kita terima (surat panggilan) nanti tanggal 13 (Januari)" ungkapnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ANDHI DWI
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dipastikan akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2024.

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah kliennya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025).

"Hasto Akan hadir, akan hadir (ke KPK)," kata Johannes kepada wartawan.

 
Johannes sendiri mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik KPK usai tak bisa hadir pada beberapa waktu lalu.

"Sudah sudah kita terima (surat panggilan) nanti tanggal 13 (Januari)" ungkapnya.

Sebelum itu, Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025). 

Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga melibatkan buron Harun Masiku.

Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan ketidakhadiran Hasto disebabkan oleh jadwal kegiatan partai yang telah ditetapkan sebelumnya.

 
"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima. Kami minta dijadwal-ulang," kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin.

Informasi pemanggilan Hasto disampaikan KPK melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa.

Baca juga: Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto, Penyidik KPK Sita Flashdisk dan Buku Kecil, Bawa Satu Koper

Hasto Jadi Tersangka

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved