Berita Pidie

Jaksa Ungkap Kasus Korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli

Kedua pejabat tersebut adalah Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial Drs R, dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Kajari Pidie, Suhendra, menggelar konferensi pers penetapan tersangka Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial R dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG, di Aula Kejari setempat, Selasa (7/1/2025). SERAMBINEWS.COM/ M NAZAR 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie resmi menetapkan dua pejabat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Sigli jadi tersangka, dalam kasus penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia untuk menjernihkan air sebesar Rp 4 miliar. 

Kedua pejabat tersebut adalah Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial Drs R, dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG. Namun, kedua pejabat tersebut tidak ditahan. 

Kajari Pidie, Suhendra SH MH didampingi Kasi Intelijen, Mulyana dan Kasi Pidsus, Rhazi, dalam konferensi pers di Aula Kejari Pidie, Selasa (7/1/2025) mengatakan, pihaknya menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia (kaporit dan tawas), untuk menjernihkan air sebesar Rp 4 miliar.

Ia menyebutkan, penyelidikan penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia dilakukan Kejari Pidie, pada tahun 2020 hingga 2023. Sehingga hasil audit dilakukan Inspektorat Aceh terhadap penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia mencapai Rp 1,6 miliar. 

Kata Suhendra, dugaan kasus yang diendus Kejari Pidie di PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli, sudah dilakukan sejak 18 Oktober 2024. Saat memulai penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi, sebagai pendukung alat bukti. Sehingga setelah alat bukti dinyatakan lengkap, dugaan kasus tindak pidana korupsi di PDAM Sigli ditingkatkan ke penyidikan. 

"Pengungkapan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Mon Krueng Baro membutuhkan waktu yang cukup lama. Kasus itu merupakan kasus terbesar untuk kepentingan masyarakat terhadap penggunaan air di Pidie," ungkapnya. 

Ia menjelaskan, meski kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kejari Pidie, dengan menetapkan dua tersangka. Namun, diperkirakan akan bertambah dengan tersangka baru. Makanya, pihak Kejari akan menggelar konferensi pers kembali secara khusus terhadap tindak pidana korupsi di PDAM Sigli.

"Kalau sekarang kita belum bisa menjelaskan secara detail kasus dugaan korupsi di PDAM Sigli, mengingat masih dalam penyidikan. Nanti, kita akan gelar kembali konferensi pers, sehingga akan kita terangkan secara mendetail terhadap kasus korupsi di PDAM Sigli," jelasnya. 

Dikatakan, Kejari Pidie tidak menahan dua pejabat PDAM Tirta Mon Krueng Baro dengan alasan keduanya sangat koperatif. Kecuali jika kedua tersangka telah dilimpagkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, maka kedua tersangka harus ditahan. 

"Kita berharap kepada semua pihak termasuk media untuk mendukung Kejari Pidie dalam mengungkap kasus korupsi. Sehingga pengungkapan kasus korupsi itu akan bisa tuntas dilaksanakan," ujarnya.(naz)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved