Berita Pidie
Jaksa Ungkap Kasus Korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli
Kedua pejabat tersebut adalah Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial Drs R, dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie resmi menetapkan dua pejabat di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro Sigli jadi tersangka, dalam kasus penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia untuk menjernihkan air sebesar Rp 4 miliar.
Kedua pejabat tersebut adalah Direktur PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli berinisial Drs R, dan Kabag Teknik/Operasi berinisial AG. Namun, kedua pejabat tersebut tidak ditahan.
Kajari Pidie, Suhendra SH MH didampingi Kasi Intelijen, Mulyana dan Kasi Pidsus, Rhazi, dalam konferensi pers di Aula Kejari Pidie, Selasa (7/1/2025) mengatakan, pihaknya menetapkan dua pejabat sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia (kaporit dan tawas), untuk menjernihkan air sebesar Rp 4 miliar.
Ia menyebutkan, penyelidikan penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia dilakukan Kejari Pidie, pada tahun 2020 hingga 2023. Sehingga hasil audit dilakukan Inspektorat Aceh terhadap penyalahgunaan dana penggunaan bahan kimia mencapai Rp 1,6 miliar.
Kata Suhendra, dugaan kasus yang diendus Kejari Pidie di PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli, sudah dilakukan sejak 18 Oktober 2024. Saat memulai penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi, sebagai pendukung alat bukti. Sehingga setelah alat bukti dinyatakan lengkap, dugaan kasus tindak pidana korupsi di PDAM Sigli ditingkatkan ke penyidikan.
"Pengungkapan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Mon Krueng Baro membutuhkan waktu yang cukup lama. Kasus itu merupakan kasus terbesar untuk kepentingan masyarakat terhadap penggunaan air di Pidie," ungkapnya.
Ia menjelaskan, meski kasus tersebut masih dalam penyelidikan Kejari Pidie, dengan menetapkan dua tersangka. Namun, diperkirakan akan bertambah dengan tersangka baru. Makanya, pihak Kejari akan menggelar konferensi pers kembali secara khusus terhadap tindak pidana korupsi di PDAM Sigli.
"Kalau sekarang kita belum bisa menjelaskan secara detail kasus dugaan korupsi di PDAM Sigli, mengingat masih dalam penyidikan. Nanti, kita akan gelar kembali konferensi pers, sehingga akan kita terangkan secara mendetail terhadap kasus korupsi di PDAM Sigli," jelasnya.
Dikatakan, Kejari Pidie tidak menahan dua pejabat PDAM Tirta Mon Krueng Baro dengan alasan keduanya sangat koperatif. Kecuali jika kedua tersangka telah dilimpagkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, maka kedua tersangka harus ditahan.
"Kita berharap kepada semua pihak termasuk media untuk mendukung Kejari Pidie dalam mengungkap kasus korupsi. Sehingga pengungkapan kasus korupsi itu akan bisa tuntas dilaksanakan," ujarnya.(naz)
Berita Pidie
Terpidana Kasus Korupsi
Kasus Korupsi PDAM Tirta Mon Krueng Baro
PDAM Tirta Mon Krueng Baro Sigli
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Pemkab Resmi Luncurkan Kartu Pidie Sehat: Capaian Imunisasi Masih Rendah |
![]() |
---|
Bunda PAUD Pidie Kunjungi SD Negeri 1 Kota Sigli, Beri Motivasi Anak-anak Belajar |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.