Jumat, 1 Mei 2026

Pasutri Muda Live Streaming Adegan Dewasa Selama 10 Jam, Sudah Beraksi 2 Bulan, Begini Nasibnya Kini

Keduanya beradegan panas sambil live streaming selama 10 jam. Aksi tersebut sudah dilakukan keduanya selama dua bulan.

Tayang:
Editor: Amirullah
HO
NASIB Pasutri Muda yang Live Streaming Adegan Dewasa Selama 10 Jam di Malang, Beraksi Sudah 2 Bulan 

SERAMBINEWS.COM – Sepasang suami istri (pasutri) muda di Malang, Jawa Timur, berinisial FI (27) dan PN (24), harus berurusan dengan hukum setelah aksi live streaming mereka yang mengandung adegan panas terungkap.

Pasutri ini diketahui melakukan siaran langsung selama 10 jam yang menampilkan konten vulgar, dan kegiatan tersebut telah berlangsung selama dua bulan terakhir.  

Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, dalam sehari, FI dan PN bisa beradegan panas selama 8-10 jam, mulai dari sore hingga malam hari. 

Diketahui pasutri muda ini sudah melakukan kegiatannya itu selama dua bulan terakhir.

Mereka melakukan live streaming lewat aplikasi media sosial hot**.

FI dan PN biasanya memulai aksinya dengan memakai kostum alias cosplay untuk menarik para penonton.

Pada akhirnya, FI dan PN tak malu berhubungan badan saat live streaming.

Pasutri muda ini melakukan live streaming di rumahnya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membeberkan penangkapan FI dan PN.

Semua bermula saat petugas tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial.

Petugas lalu mendapati konten live streaming adegan panas dari FI dan PN.

Pasutri muda ini lantas diamankan polisi pada Minggu (5/1/2024).

"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang, Selasa (7/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Dadang melanjutkan penjelasannya, adapun motif FI dan PN melakukan aksinya karena motif ekonomi.

Keduanya mendapatkan uang melalui endorsement atau gift saat melakukan live streaming adegan panas.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton."

"Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” urai Dadang.

FI dan PN sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp35 juta selama 2 bulan.

Dalam sehari, keduanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.

FI dan PN harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Mereka terancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Informasi tambahan, polisi turut mengamankan barang bukti yakni pakaian wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

(*/tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Pasutri Muda yang Live Streaming Adegan Dewasa Selama 10 Jam di Malang, Beraksi Sudah 2 Bulan

Baca juga: Berikut Hal-hal yang Perlu di Ketahui Terkait HMPV, Apakah Sama Dengan Covid-19? Ini Penjelasannya

Baca juga: Akhiri 10 Tahun sebagai Pembawa Acara Gayo Daejejeon, Yoona Ungkap Perasaan: Rasanya Aneh dan Kosong

Baca juga: Kekosongan Vaksin Jadi Penyebab Kasus Wabah PMK Kembali Merebak di Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved