Aceh Utara
Sorot Penundaan Bantuan Santri oleh Baitul Mal Aceh Utara, Akademisi Unimal : Kebijakan Blunder
“Ini contoh nyata bagaimana sebuah kebijakan sosial yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin justru bisa berbalik merugikan mereka...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus penundaan penyaluran bantuan dana untuk 1.500 santri kurang mampu di Aceh Utara oleh Baitul Mal pada tahun 2024 adalah bentuk keputusan kebijakan publik yang buruk.
Keputusan kebijakan publik yang buruk sering kali tidak hanya merugikan pihak yang langsung terlibat, tetapi juga dapat memicu krisis kepercayaan yang lebih luas terhadap lembaga pemerintah.
Demikian antara lain disampaikan Pemerhati Masalah Kebijakan dan Dosen Kebijakan Publik di Prodi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Malikussaleh, Nazaruddin MAP.
“Ini contoh nyata bagaimana sebuah kebijakan sosial yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin justru bisa berbalik merugikan mereka."
"Dalam konteks ini, kita perlu mempertanyakan kualitas pengelolaan kebijakan tersebut, serta dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan terhadap kredibilitas lembaga yang terlibat,” ujar Nazaruddin yang juga mantan Ketua BEM Unimal.
Baitul Mal Aceh Utara membuka program beasiswa untuk santri miskin dengan tujuan yang mulia: memberikan bantuan dana kepada mereka yang sedang menuntut ilmu di Dayah (pesantren) namun berasal dari keluarga kurang mampu.
Kuota bantuan yang disediakan sebanyak 1.500 orang dengan nominal bantuan Rp1 juta per santri adalah langkah positif untuk meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok yang terpinggirkan.
Namun, langkah tersebut mengandung celah besar yang dapat menciptakan masalah lebih lanjut. Keputusan untuk membatalkan penyaluran dana tanpa penjelasan yang memadai jelas mencerminkan ketidaktepatan dalam merencanakan dan mengelola kebijakan sosial.
Pihak Baitul Mal beralasan bahwa alokasi dana tersebut harus difokuskan untuk pembangunan rumah dhuafa. Namun, keputusan untuk mengalihkan dana tersebut seharusnya tidak mengorbankan bantuan yang sudah dijanjikan kepada 1.500 santri.
Pada tahap ini, yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa perencanaan dan pengelolaan dana sosial tidak dilakukan dengan lebih hati-hati dan lebih memperhitungkan kebutuhan yang mendesak, terutama bagi mereka yang sudah memenuhi semua persyaratan administrasi dan menunggu dengan penuh harapan.
Keputusan ini tidak hanya merugikan para santri yang membutuhkan bantuan untuk kelanjutan pendidikan mereka, tetapi juga mencerminkan kurangnya perencanaan matang dalam mengelola dana publik.
Sebuah kebijakan publik yang baik seharusnya tidak hanya mendasarkan pada niat yang baik, tetapi juga pada kemampuan untuk melaksanakan kebijakan tersebut secara efektif dan konsisten.
“Tanpa perencanaan yang solid, kebijakan sosial bisa dengan mudah terjebak dalam situasi yang kontraproduktif seperti yang terjadi di Aceh Utara,” ujar Nazar.
Kurang Akuntabilitas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.