Aceh Utara
Sorot Penundaan Bantuan Santri oleh Baitul Mal Aceh Utara, Akademisi Unimal : Kebijakan Blunder
“Ini contoh nyata bagaimana sebuah kebijakan sosial yang dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin justru bisa berbalik merugikan mereka...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Keputusan Baitul Mal untuk membatalkan penyaluran bantuan ini memperlihatkan ketidakkonsistenan dalam implementasi kebijakan.
Mengumumkan program bantuan, membuka pendaftaran, dan kemudian membatalkan penyaluran tanpa pemberitahuan yang jelas merupakan tindakan yang merusak integritas lembaga.
Pihak yang diharapkan akan memimpin dan memberikan solusi bagi kesulitan masyarakat justru menyampaikan keputusan yang menambah kebingungan dan ketidakpastian.
Bagaimana masyarakat bisa mempercayai janji-janji sosial dari sebuah lembaga jika pada saat yang krusial kebijakan tersebut dibatalkan tanpa alasan yang memadai?
Akuntabilitas adalah salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan kebijakan publik.
Tanpa adanya akuntabilitas yang jelas, keputusan yang diambil bisa jadi tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pembatalan bantuan ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab atas pembatalan ini? Bagaimana mekanisme kontrol dan evaluasi yang ada dalam Baitul Mal Aceh Utara? Jika lembaga tersebut gagal mengelola dan menyalurkan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak mustahik, maka sudah saatnya ada evaluasi menyeluruh terhadap kinerja lembaga tersebut.
Dampak Sosial Luas
Keputusan untuk membatalkan penyaluran bantuan bagi para santri ini tidak hanya berdampak pada mereka yang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan beasiswa, tetapi juga berpotensi menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial di Aceh Utara.
Masyarakat yang telah mempercayakan zakat, infak, dan wakaf mereka kepada Baitul Mal untuk disalurkan kepada yang membutuhkan kini mulai mempertanyakan integritas lembaga ini.
Jika dana yang seharusnya disalurkan untuk keperluan yang mendesak dan bermanfaat, seperti pendidikan, justru ditunda tanpa alasan yang jelas, maka kepercayaan publik akan terguncang.
Dalam konteks ini, kebijakan Baitul Mal tidak hanya berisiko merugikan mustahik secara langsung, tetapi juga berpotensi merusak hubungan antara lembaga pengelola dana sosial dan masyarakat yang memberikan dana tersebut.
Hal ini bisa menciptakan ketidakpastian dan ketidakpercayaan yang berlarut-larut, yang pada akhirnya akan merusak fungsi utama dari zakat, infak, dan wakaf itu sendiri sebagai instrumen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kurangnya Pertimbangan
Salah satu kelemahan mendasar dari kebijakan ini adalah kurangnya pertimbangan yang matang dalam menyusun mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.