Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Kejagung Resmi Ajukan Banding

Kejagung resmi mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara Helena Lim, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
sosok Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di bangka. (Tribunnews.com) 

Andi Ahmad menyebut Hoa Lien yakin anaknya tidak bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada 2015-2022. Hoa Lien disebutnya datang dengan harapan Helena Lim akan bebas.

“Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valuta asing (valas), kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi,” kata Andi Ahmad dikutip Antara.

Andi Ahmad menambahkan, Hoa Lien telah berusia 79 tahun dan berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum meningal dunia.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Helena bersalah membantu Harvey Moeis menampung uang korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS atau Rp420 miliar. 

Tindakan korupsi ini dilakukan Helena dalam kapasitasnya sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange.

Majelis hakim menyatakan Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Sah, KIP Subulussalam Tetapkan Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Wali Kota & Wakil Wali Kota Terpilih

Baca juga: Enam Tips dari dr Boyke Ampuh Atasi Menopause Dini, Wanita Wajib Tahu Lakukan Pencegahan Segera

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved