Crazy Rich Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Kejagung Resmi Ajukan Banding
Kejagung resmi mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara Helena Lim, terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah
Andi Ahmad menyebut Hoa Lien yakin anaknya tidak bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada 2015-2022. Hoa Lien disebutnya datang dengan harapan Helena Lim akan bebas.
“Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valuta asing (valas), kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi,” kata Andi Ahmad dikutip Antara.
Andi Ahmad menambahkan, Hoa Lien telah berusia 79 tahun dan berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum meningal dunia.
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Helena bersalah membantu Harvey Moeis menampung uang korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS atau Rp420 miliar.
Tindakan korupsi ini dilakukan Helena dalam kapasitasnya sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange.
Majelis hakim menyatakan Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Sah, KIP Subulussalam Tetapkan Haji Rasyid Bancin-Nasir Kombih Wali Kota & Wakil Wali Kota Terpilih
Baca juga: Enam Tips dari dr Boyke Ampuh Atasi Menopause Dini, Wanita Wajib Tahu Lakukan Pencegahan Segera
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka Sah, Kejagung Tuntaskan Proses Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Tambah 40 Hari Masa Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar |
![]() |
---|
Cara YL Kuras Dana Desa Rp 1 Miliar, Sisakan Saldo Kas Desa Rp 47.000, Kini Kabur Tanpa Jejak |
![]() |
---|
Akui Pernah Buat Keributan di PN Jakarta Utara, Razman Nasution Minta Maaf ke MA dan KY |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 2,2 Triliun, Koruptor Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.