Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka Sah, Kejagung Tuntaskan Proses Hukum
Hakim menyatakan telah memeriksa permohonan Nadiem ataupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut.
Ringkasan Berita:
- Hakim Menolak Praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
- Kejagung Hormati Putusan PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nadiem
- Tim Kuasa Hukum Nadiem Sesalkan Hakim Tak Singgung Kerugian Negara
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Hakim menyatakan telah memeriksa permohonan Nadiem ataupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut.
Pendapat ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem dan ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, yang dihadirkan Kejagung juga sudah dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” kata Darpawan.
Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan, hakim berpendapat bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” kata hakim.
Baca juga: Nadiem Makarim Kembali ke Sel Tahanan Usai Operasi Ambeien, Harus Ganti Perban Tiap Hari
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kita menghormati putusan tersebut ya sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik menemukan bukti permulaan yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Anang, Senin (13/10/2025).
Menurut dia, ditolaknya praperadilan Nadiem menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanannya sah secara hukum.
Harga Cabai Merah Turun Tipis di Abdya, Telur Ayam Naik Jadi Rp 58 Ribu Per Papan |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit di Nagan Raya Kembali Tembus Rp 3.000 per Kg, Cek Harga Pekan Ini Dibeli 8 PMKS |
![]() |
---|
Danrem Lilawangsa Buka Turnamen Voli Antar Istri Tentara HUT Ke-80 TNI |
![]() |
---|
Kacabdin Gayo Lues Tekankan Transparansi Program PIP dan Peran ASN dalam Pengawasan |
![]() |
---|
BAS dan Kejati Aceh Teken MoU Penguatan Hukum dan Perlindungan Nasabah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.