Berita Aceh Besar

Jaksa Tambah 40 Hari Masa Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar

“Benar, penuntut umum ada menambah masa penahanan tersangka menjadi 40 hari ke depan,” kata Filman.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/HO
PENAMBAHAN MASA PENAHANAN - Penyidik Kejari Aceh Besar melakukan penahanan terhadap kepala dan sekretaris Inspektorat Aceh Besar ke Rutan Kelas IIB Jantho, Kamis (18/9/2025). Masa penahanan kepala dan sekretaris Inspektorat Aceh Besar ditambah 40 hari. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menambah masa penahanan dua tersangka sebanyak 40 hari dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan anggaran SPPD Inspektorat Aceh Besar tahun 2022 hingga Mei 2025, Senin (13/10/2025).

Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan. 

Dia mengatakan, sebelumnya Z (46), selaku Kepala Inspektorat Aceh Besar, dan J (46), selaku sekretaris ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi itu pada 18 September 2025 lalu.

Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho guna kepentingan penyidikan. 

“Benar, penuntut umum ada menambah masa penahanan tersangka menjadi 40 hari ke depan,” kata Filman.

Dalam perkaran itu sendiri, kata Filman, pihaknya telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi untuk dimintai keterangannya. 

Baca juga: Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Langsung Ditahan

Namun, saat ini ia belum membeberkan beberapa kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Saksi yang telah di periksa sebanyak 60 orang saksi, kerugian negara masih dihitung oleh ahli,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan Z (46), selaku Kepala Inspektorat Aceh Besar dan J (46), selaku Sekretaris sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang anggaran SPPD tahun anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah didasari dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. 

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan/penyitaan  dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Penyalahgunaan Anggaran SPPD Pada Inspektorat Kabupaten  Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kepala Inspektorat Aceh Besar Tersangka Dugaan Korupsi SPPD, Ditahan di Rutan Jantho

Bahwa akibat perbuatan tersangka dalam penyalahgunaan Anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020 sampai dengan Mei Tahun 2025, berpotensi mengakibatkan kerugian  keuangan negara.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, pasal Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved