Berita Politik

KIP Aceh Sebut Tersisa Lima Daerah belum Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

Penundaan penetapan tersebut disebabkan karena masih adanya sengketa Pilkada yang sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Ketua KIP Aceh, Agusni AH 

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menyebutkan, terdapat lima kabupaten/kota belum melaksanakan penetapan pasangan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penundaan penetapan tersebut disebabkan karena masih adanya sengketa Pilkada yang sedang diproses oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ada lima daerah yang belum (penetapan pasangan kepala daerah terpilih) yaitu Aceh Timur, Langsa, Lhokseumawe, Bireuen, dan Sabang. Itu yang tidak melaksanakan rapat pleno hari ini,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada Aceh 2024, di The Padee Hotel, Aceh Besar, Kamis (9/1/2025). 

Agusni menyebut, setelah Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, maka selanjutnya KIP Aceh diperintahkan untuk menyerahkan hasil pemilihan kepada DPR Aceh dalam waktu tiga hari kerja pascapenetapan.

“Insya Allah akan langsung menyerahkan hasil penetapan ke DPR Aceh, kami telah berkoordinasi kami akan menyerahkan esok hari (Jumat),” ujarnya. 

Agusni mengungkap, terkait prosesi pelantikan pihaknya akan menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Sebab, kewenangan KIP Aceh hanya sebatas pada tahap penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih saja. 

“Kami secara terus menurus akan berkomunikasi dengan KPU RI. Kewenangan kami hanya sampai penetapan calon terpilih,” ungkapnya. 

Sebelumnya, KIP Aceh menetapkan Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Agusni AH dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Ballroom The Padee Hotel, Aceh Besar, Kamis (9/1/2025). 

Penetapan tersebut berdasarkan berita acara Nomor: 1/PL.02.7-BA/11/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Pemilihan Tahun 2024. 

Agusni menjelaskan, keputusan tersebut merujuk kepada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan surat suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024. 

“Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Nomor Urut 2, Muzakir Manaf dan Fadhlullah dengan perolehan suara sebanyak 1.492.846 suara atau 53,27 persen, dari total suara sah sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Aceh periode 2025-2030 dalam pemilihan tahun 2024,” ungkapnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved