Berita Aceh Singkil

Nasib Ratusan Calon PPPK Kode R3 belum Jelas, Pemkab Aceh Singkil Usulkan Isi Formasi Kosong 

Bagi yang masih status R3 diusulkan untuk mengisi formasi yang masih kosong sepanjang sesuai dengan persyaratan dan nomenklatur formasi.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambinews.com
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi 

Sekarang ini, PPPK R3/L tengah disibukkan mengurus persyaratan administrasi seperti surat keterangan bebas narkoba dan syarat lainnya.

Banyak istilah yang perlu diketahui dalam PPPK. 

Antara lain kode atau istilah L dan R3 yang tertera dalam kolom hasil pengolahan nilai seleksi kompetensi calon PPPK.

Kode L memiliki arti lulus. Sedangkan kode R3 artinya non-ASN terdaftar. 

Kode R3 merupakan kategori yang digunakan untuk penilaian atau pengelompokan pelamar PPPK.

Kode R3 pada PPPK maksudnya menunjukkan status atau golongan peserta non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database BKN.

Kode ini diberikan kepada peserta yang terdata, namun tidak serta-merta dinyatakan lulus PPPK.

Singkatnya dalam pengumuman kelulusan jika tertera kode R3/L, artinya peserta non-ASN yang terdaftar di BKN dinyatakan lulus penuh waktu.

Sebaliknya jika hanya tertulis kode R3 tanpa ada keterangan L, berarti peserta dinyatakan tidak lulus PPPK penuh waktu atau lulus PPPK paruh waktu.

Masih ada istilah lain pada PPPK 2024. 

Berikut ini daftar istilah serta artinya:

* Kode L: Lulus

 * Kode R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II

* Kode R3: Non-ASN terdaftar

* Kode R4: Non-ASN tidak terdaftar

* Kode TH: Tidak hadir

* Kode TMS: Tidak memenuhi syarat

* Kode APS: Mengajukan pengunduran diri

* Kode DIS: Didiskualifikasi.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved