Berita Sabang

Polres Sabang Tangkap Pelaku Judi Online, Dukung Program 100 Hari Asta Cita Prabowo-Gibran

Penangkapan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program 100 hari Asta Cita Presiden/Wapre RI,  Prabowo-Gibran.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
HR (37), warga Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, yang kini diamankan di Mapolres Sabang atas kasus judi online. 

Penangkapan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program 100 hari Asta Cita Presiden/Wapre RI,  Prabowo-Gibran.

Laporan Aulia Prasetya| Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Polres Sabang melalui Tim Opsnal Satreskrim menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian online jenis slot di wilayah hukum Polres Sabang, Jumat (10/1/2025) dini hari. 

Penangkapan ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program 100 hari Asta Cita Presiden/Wapre RI,  Prabowo-Gibran.

Selain itu, tentunya juga menjadi langkah nyata dalam memberantas praktik judi yang sangat meresahkan masyarakat.

Informasi dihimpun Serambinews.com, pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial HR (37), warga Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang

Ia ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari saat bermain judi online melalui ponsel pribadinya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Xiaomi Redmi 12 hitam.

Baca juga: 6 Perwira dan Tentara Israel Tewas di Beit Hanoun, Brigade Al-Qassam Taruh Peledak di Atas Tank IDF

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pelaku tindak pidana perjudian.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sabang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH., melalui Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr Junaidi, menegaskan komitmennya untuk terus memerangi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sabang.

Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

“Langkah ini adalah wujud nyata dukungan kami terhadap kebijakan Presiden Prabowo-Gibran, khususnya dalam memberantas perjudian dan tindak pidana lainnya.

Polres Sabang akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Dr. Junaidi.

Baca juga: Syifa Hadju Ngaku Jadi Orang Paling Bahagia setelah Dipacari El Rumi: Kamu Kejutan Terbaik

Selain itu, Polres Sabang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan mendukung penuh upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. 

“Dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Sabang yang bebas dari praktik-praktik melanggar hukum,” tambahnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian serta menjadi langkah awal dalam menyukseskan program prioritas nasional yang bertujuan menjaga keamanan dan mendukung pembangunan masyarakat secara menyeluruh. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved