Jumat, 17 April 2026

Kajian Islam

Kapan Waktu Tepat dan Tata Cara Sujud Sahwi? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam sholat fardhu atau sunnah karena lupa.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
Dai nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad atau UAS mengatakan waktu pelaksanaan sujud sahwi dilakukan sebelum salam jika kesalahan diingat sebelum salam. 

Dai nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad atau UAS mengatakan waktu pelaksanaan sujud sahwi dilakukan sebelum salam jika kesalahan diingat sebelum salam.

SERAMBINEWS.COM -  Sujud sahwi dilakukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam shalat, seperti kekurangan atau kelebihan rakaat.

Dai nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad atau UAS mengatakan waktu pelaksanaan sujud sahwi dilakukan sebelum salam jika kesalahan diingat sebelum salam.

Dilakukan setelah salam jika kesalahan diingat setelah salam.

Hukum sujud sahwi: Sunnah, sehingga shalat tetap sah meskipun tidak dikerjakan.

Sedangkan tata caranya dilakukan dua kali sujud di akhir shalat.

Setiap sujud diawali dan diakhiri dengan takbir.

Baca juga: Jika Belum Terbiasa, Yuk Praktikkan Mulai Malam Ini Baca Surah Quran Dianjurkan dalam Shalat Tahajud

Sebagaimana diketahui, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan ketika seorang umat muslim melakukan kesalahan dalam ibadah shalatnya.

Kesalahan yang dimaksud ialah kesalahan seperti meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang secara tidak sengaja.

Sebagai manusia tak jarang kita kehilangan fokus saat mengerjakan ibadah shalat.

Padahal, umat muslim telah dianjurkan untuk melaksanakan ibadah secara khusyu'.

Kehilangan fokus saat mengerjakan ibadah tersebut terkadang membuat kita lupa dengan sejauh mana proses ibadah yang sudah kita kerjakan.

Misalnya seperti lupa atau ragu dengan jumlah rakaat shalat yang sudah dikerjakan.

Baca juga: Ragu Atas Rakaat Shalat? Ini Kata UAS soal Waktu Tepat Sujud Sahwi & Hukum Jika Lupa Melaksanakannya

Dalam kondisi tersebut, Rasulullah SAW telah mengajarkan kita melakukan sujud sahwi.

Ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam sholat fardhu atau sunnah karena lupa.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved