Berita Sabang
Tim JPU Kejari Sabang Limpahkan Berkas Perkara PT PSM ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/1/2025) adalah dugaan korupsi dalam Kegiatan Penggunaan Anggaran PT PSM ta
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/1/2025) adalah dugaan korupsi dalam Kegiatan Penggunaan Anggaran PT PSM tahun 2022.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang yang diwakili Kasi Pidana Khusus, David Johnie, SH, melimpahkan berkas satu perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (10/1/2025) adalah dugaan korupsi dalam penyertaan modal Pemko Sabang untuk PT PSM tahun 2022 senilai Rp 2,5 miliar.
Adapun terdakwa dalam perkara ini, yaitu T Ramli Angkasa, SE dan Afrizal Bakri, bersama dengan pihak lainnya.
Keduanya didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelimpahan ini merupakan kelanjutan proses hukum untuk memeriksa kebenaran bukti formil dan materiil yang telah dikumpulkan selama tahap penyidikan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kejari Sabang Tahan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Pemko Rp 2,5 Miliar ke PT PSM
Persidangan akan dilakukan secara terbuka di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengan menjunjung integritas, profesionalisme, dan proporsionalitas.
Melalui proses persidangan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada para terdakwa serta memulihkan kerugian negara/daerah yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi tersebut.
Langkah ini juga diharapkan mampu mewakili rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. (*)
Baca juga: Kejari Sabang Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Pemko untuk PT PSM Tahun 2022
Sabang Musnahkan Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Wakil DPRK Sabang: BPKS Harus Jadi Manfaat, Bukan Konflik |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Feri Banda Aceh–Sabang Sepekan ke Depan Mulai Besok, 29 Agustus Hingga 3 September 2025 |
![]() |
---|
KP2KP Sabang Edukasi Siswa Lewat Pajak Bertutur 2025 |
![]() |
---|
Buruan Daftar, Kuota Terbatas, BLK Sabang Buka Pelatihan Pembuatan Perabot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.